Jakarta (Lampost.co) – Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan untuk ketiga kalinya. Gugatan kali ini kembali disampaikan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Kamis, 14 November 2024, tetapi keduanya tak hadir.
Venna mengirim kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, untuk mewakilinya. Namun, Ferry Irawan tidak hadir dan tidak mengirim perwakilan. Meski telah menerima panggilan, Ferry tetap tidak hadir dalam persidangan tersebut.
baca juga : Baim Wong dan Paula Verhoeven Bercerai, Warganet Khawatir Kondisi Kiano
Karena ketidakhadiran Ferry Irawan, sidang ditunda hingga 28 November 2024. Pihak pengadilan mengharapkan baik Venna maupun Ferry hadir pada sidang berikutnya. Keputusan ini diambil demi memperlancar proses persidangan.
Venna Melinda sebelumnya mencabut gugatan karena sulit menemukan alamat Ferry Irawan. Setelah pencarian ke beberapa lokasi, akhirnya alamat Ferry ditemukan. Venna pun melanjutkan proses hukum dengan bukti keberadaan Ferry yang sah.
baca juga : Song Jae Rim Alami Gangguan dari Penggemar Obsesif Sebelum Meninggal
Venna dan Ferry menikah pada Maret 2022 di Bali, namun rumah tangga mereka tak berlangsung lama. Ketegangan muncul setelah Venna melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya dari Ferry.