Jakarta (Lampost.co) – Pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengajukan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp24,5 miliar. Sidang perdana digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, namun Vidi tidak hadir dalam persidangan.
Poin Penting
- Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano ke PN Jakarta Pusat.
- Gugatan menyangkut pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.
- Vidi menyanyikan lagu tersebut lebih dari 300 kali tanpa izin.
- Tuntutan mencapai Rp24,5 miliar dengan rincian dua pelanggaran awal dan 29 pelanggaran lanjutan.
Menurut kuasa hukum dari pihak pelapor, Minola Sebayang, Vidi Aldiano di duga menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan dari tahun 2008 hingga 2020-an tanpa izin dari penciptanya. Tuntutan ganti rugi tersebut mencapai Rp24,5 miliar, dengan rincian Rp10 miliar untuk dua pelanggaran pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran dari tahun 2016 hingga 2024.
Baca juga : Vidi Aldiano Tarik Lagu Nuansa Bening dari Spotify karena Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution
Sebelum masuk ke ranah hukum, Vidi Aldiano mencoba menawarkan penyelesaian secara damai dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta kepada Keenan Nasution, namun tawaran tersebut tidak di terima oleh pihak pencipta lagu.
Pihak penggugat menegaskan bahwa kehadiran Vidi Aldiano dalam sidang pertama sangat penting untuk menjelaskan tuduhan terkait penggunaan lagu tanpa izin. Dalam pernyataannya, Minola Sebayang menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan karya seni.
Sidang selanjutnya di harapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan mengatur penyelesaiannya dalam konteks pelanggaran hak cipta di Indonesia.