• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 08:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar, Pencipta Lagu “Nuansa Bening” Tuding Langgar Hak Cipta

Pencipta lagu “Nuansa Bening” menggugat Vidi Aldiano Rp24,5 miliar karena diduga langgar hak cipta di ratusan konser.

Nana Hasan by Nana Hasan
01/06/25 - 18:37
in Hiburan, Nasional
A A
vidi aldiano

Jakarta (Lampost.co) – Pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengajukan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp24,5 miliar. Sidang perdana digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, namun Vidi tidak hadir dalam persidangan.

Poin Penting

  • Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano ke PN Jakarta Pusat.
  • Gugatan menyangkut pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.
  • Vidi menyanyikan lagu tersebut lebih dari 300 kali tanpa izin.
  • Tuntutan mencapai Rp24,5 miliar dengan rincian dua pelanggaran awal dan 29 pelanggaran lanjutan.

Menurut kuasa hukum dari pihak pelapor, Minola Sebayang, Vidi Aldiano di duga menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan dari tahun 2008 hingga 2020-an tanpa izin dari penciptanya. Tuntutan ganti rugi tersebut mencapai Rp24,5 miliar, dengan rincian Rp10 miliar untuk dua pelanggaran pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran dari tahun 2016 hingga 2024.

Baca juga : Vidi Aldiano Tarik Lagu Nuansa Bening dari Spotify karena Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution

Sebelum masuk ke ranah hukum, Vidi Aldiano mencoba menawarkan penyelesaian secara damai dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta kepada Keenan Nasution, namun tawaran tersebut tidak di terima oleh pihak pencipta lagu.

Pihak penggugat menegaskan bahwa kehadiran Vidi Aldiano dalam sidang pertama sangat penting untuk menjelaskan tuduhan terkait penggunaan lagu tanpa izin. Dalam pernyataannya, Minola Sebayang menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan karya seni.

Sidang selanjutnya di harapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan mengatur penyelesaiannya dalam konteks pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Tags: gugatan artishak cipta laguKeenan NasutionMinola SebayangNuansa BeningRudi Pekertisidang PN Jakarta PusatVidi Aldiano
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah) memberikan pernyataan pers mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial periode Triwulan II/2025 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Penyaluran Bansos Triwulan II/2025 Mengacu DTSEN

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah mulai periode Triwulan...

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berfoto usai Rapat dengan Kementerian Agama, BPKH, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Arab Saudi, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-DPR RI.

Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan Jamaah Haji

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Tim Pengawas Haji DPR RI, menggelar rapat dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). serta sejumlah...

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Kasus Nikita Mirzani Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Resmi Dinyatakan Lengkap

by Nur
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Proses hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini resmi memasuki fase baru. Setelah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.