Jakarta (Lampost.co) — Penyanyi Vidi Aldiano kini tengah menghadapi gugatan hukum terkait penggunaan lagu legendaris Nuansa Bening. Dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, melayangkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, pihak Vidi akhirnya hadir melalui kuasa hukumnya setelah absen pada persidangan sebelumnya.
Tim Hukum Vidi Aldiano Diisi 15 Pengacara
Salah satu kuasa hukum Vidi, Sordame Purba, menyampaikan pihaknya baru menerima surat kuasa pada hari sidang. Meski demikian, tim hukum tetap menunjukkan legalitas kehadiran mereka di hadapan majelis hakim.
“Kami baru terima kuasa hari ini, jadi belum sempat mendaftarkannya. Namun surat kuasa sudah kami tunjukkan di persidangan,” ucap Sordame kepada awak media usai sidang.
Sordame menambahkan tim hukum Vidi beranggotakan 15 orang pengacara. Salah satu nama yang tergabung dalam tim itu adalah Yakub Hasibuan, anak dari pengacara senior Otto Hasibuan. “Kami terdiri dari 15 pengacara. Yakub Hasibuan juga termasuk dalam tim,” jelas Sordame.
Sidang Ditunda, Dokumen Belum Lengkap
Majelis hakim menunda persidangan karena dokumen administratif dari pihak Vidi belum lengkap. Beberapa dokumen penting seperti surat kuasa asli dan identitas hukum belum terdaftar secara resmi ke pengadilan.
“Sidang ditunda agar kami bisa melengkapi persyaratan administratif, termasuk surat kuasa yang sah dan terdaftar,” ujar dia.
Sidang lanjutan dengan agenda utama melengkapi berkas yang belum terpenuhi rencananya pada Selasa, 17 Juni 2025.
Tim Hukum Belum Beri Pernyataan Substansi Gugatan
Sementara, terkait soal strategi hukum atau isi gugatan yang Keenan dan Rudy ajukan, Sordame menyebut belum bisa memberikan tanggapan. Ia mengatakan fokus timnya saat itu adalah melengkapi dokumen terlebih dahulu.
“Kami belum bisa menjelaskan lebih jauh karena baru mulai menangani kasus ini. Nanti kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Nuansa Bening
Lagu Nuansa Bening yang rilis pada 1980-an menjadi salah satu karya ikonik Keenan Nasution. Sedangkan, Vidi Aldiano mengaransemen ulang lagu itu dan merilisnya kembali.
Namun, pihak pencipta lagu merasa hak cipta mereka dilanggar sehingga melayangkan gugatan untuk Vidi Aldiano ke pengadilan. Perkara itu juga menjadi perhatian publik karena melibatkan musisi besar dan isu sensitif seputar hak kekayaan intelektual di industri musik Tanah Air.