• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 04:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vidi Aldiano Tarik Lagu Nuansa Bening dari Spotify karena Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution

Vidi Aldiano tarik lagu “Nuansa Bening” dari Spotify usai digugat Keenan Nasution karena pelanggaran hak cipta di konser.

Nana Hasan by Nana Hasan
28/05/25 - 21:05
in Hiburan, Nasional
A A
Vidi Aldiano

Vidi Aldiano. Foto: Instagram/vidialdiano

Jakarta (Lampost.co) –  Vidi Aldiano resmi menarik lagu “Nuansa Bening” dari Spotify. Keputusan itu muncul setelah gugatan terkait hak cipta. Gugatan diajukan Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Mereka mengklaim lagu itu dibawakan Vidi tanpa izin resmi.

Poin Penting

  • Vidi Aldiano dituduh melanggar hak cipta lagu “Nuansa Bening” karya Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
  • Gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mulai bergulir sejak 16 Mei 2025.
  • Vidi menarik seluruh album Pelangi di Malam Hari dari Spotify dan platform lainnya.
  • Kuasa hukum pelapor menyebut ada 31 konser di mana lagu di bawakan tanpa izin.

Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nomor perkaranya yaitu 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan mulai bergulir pada Jumat, 16 Mei 2025. Vidi juga menarik seluruh album debutnya dari platform digital.

Album bertajuk Pelangi di Malam Hari rilis tahun 2008. Terdapat 11 lagu termasuk “Nuansa Bening” di dalamnya. Tak hanya itu, lagu populer lain juga ikut ditarik. Di antaranya “Aku Bisa”, “Status Palsu”, dan “Cinta Jangan Kau Pergi”.

Vidi di tuduh membawakan “Nuansa Bening” di konser tanpa izin. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor. Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Budi, menjelaskan pelanggaran terjadi dalam banyak pertunjukan komersial.

“Puluhan kali lagu digunakan tanpa izin pencipta,” ujar Minola saat konferensi pers terbaru.

Ia menyebut pihaknya punya bukti 31 pertunjukan. Di acara itu, Vidi membawakan lagu tanpa izin resmi pemilik hak cipta. Meski diskusi sudah berlangsung, nilai kompensasi belum disepakati. Keenan dan Budi belum menerima tawaran ganti rugi tersebut.

“Kami belum menemukan titik temu nilai ganti rugi,” tegas Minola Sebayang menambahkan.

Saat ini, album Vidi sudah tidak tersedia di Spotify. Media sosial ramai menanggapi kabar ini sejak pertengahan Mei 2025. Warganet di X membagikan tangkapan layar penghapusan album. Tagar #NuansaBening langsung menjadi tren nasional.

Kasus ini menyoroti pentingnya perizinan hak cipta. Terutama saat musisi menggarap ulang karya orang lain.

Tags: Berita Artis Indonesiagugatan vidi aldianohak cipta lagukasus hukum musisiKeenan Nasutionlagu ditarik dari spotifylagu nuansa beningpelanggaran hak cipta musikpelangi di malam hariVidi Aldiano
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah) memberikan pernyataan pers mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial periode Triwulan II/2025 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Penyaluran Bansos Triwulan II/2025 Mengacu DTSEN

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah mulai periode Triwulan...

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berfoto usai Rapat dengan Kementerian Agama, BPKH, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Arab Saudi, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-DPR RI.

Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan Jamaah Haji

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Tim Pengawas Haji DPR RI, menggelar rapat dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). serta sejumlah...

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Kasus Nikita Mirzani Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Resmi Dinyatakan Lengkap

by Nur
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Proses hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini resmi memasuki fase baru. Setelah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.