• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 03:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Vidi Aldiano Tarik Lagu Nuansa Bening dari Spotify karena Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution

Vidi Aldiano tarik lagu “Nuansa Bening” dari Spotify usai digugat Keenan Nasution karena pelanggaran hak cipta di konser.

Nana HasanbyNana Hasan
28/05/25 - 21:05
in Hiburan, Nasional
A A
Vidi Aldiano

Vidi Aldiano. Foto: Instagram/vidialdiano

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) –  Vidi Aldiano resmi menarik lagu “Nuansa Bening” dari Spotify. Keputusan itu muncul setelah gugatan terkait hak cipta. Gugatan diajukan Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Mereka mengklaim lagu itu dibawakan Vidi tanpa izin resmi.

Poin Penting

  • Vidi Aldiano dituduh melanggar hak cipta lagu “Nuansa Bening” karya Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
  • Gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mulai bergulir sejak 16 Mei 2025.
  • Vidi menarik seluruh album Pelangi di Malam Hari dari Spotify dan platform lainnya.
  • Kuasa hukum pelapor menyebut ada 31 konser di mana lagu di bawakan tanpa izin.

Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nomor perkaranya yaitu 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan mulai bergulir pada Jumat, 16 Mei 2025. Vidi juga menarik seluruh album debutnya dari platform digital.

Album bertajuk Pelangi di Malam Hari rilis tahun 2008. Terdapat 11 lagu termasuk “Nuansa Bening” di dalamnya. Tak hanya itu, lagu populer lain juga ikut ditarik. Di antaranya “Aku Bisa”, “Status Palsu”, dan “Cinta Jangan Kau Pergi”.

Vidi di tuduh membawakan “Nuansa Bening” di konser tanpa izin. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor. Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Budi, menjelaskan pelanggaran terjadi dalam banyak pertunjukan komersial.

“Puluhan kali lagu digunakan tanpa izin pencipta,” ujar Minola saat konferensi pers terbaru.

Ia menyebut pihaknya punya bukti 31 pertunjukan. Di acara itu, Vidi membawakan lagu tanpa izin resmi pemilik hak cipta. Meski diskusi sudah berlangsung, nilai kompensasi belum disepakati. Keenan dan Budi belum menerima tawaran ganti rugi tersebut.

“Kami belum menemukan titik temu nilai ganti rugi,” tegas Minola Sebayang menambahkan.

Saat ini, album Vidi sudah tidak tersedia di Spotify. Media sosial ramai menanggapi kabar ini sejak pertengahan Mei 2025. Warganet di X membagikan tangkapan layar penghapusan album. Tagar #NuansaBening langsung menjadi tren nasional.

Kasus ini menyoroti pentingnya perizinan hak cipta. Terutama saat musisi menggarap ulang karya orang lain.

Tags: Berita Artis Indonesiagugatan vidi aldianohak cipta lagukasus hukum musisiKeenan Nasutionlagu ditarik dari spotifylagu nuansa beningpelanggaran hak cipta musikpelangi di malam hariVidi Aldiano
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

byMustaan
10/03/2026

Bandar Lampung – Wan Jamaluddin Z kembali dipercaya memimpin UIN Raden Intan Lampung. hal itu setelah resmi dilantik oleh Nasaruddin...

BLACKPINK

BLACKPINK Cetak Sejarah Baru: Album DEADLINE Tembus Top 11 Tangga Lagu Inggris

byNana Hasan
09/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Grup fenomenal BLACKPINK akhirnya resmi kembali menyapa penggemar melalui EP terbaru bertajuk DEADLINE. Setelah fokus pada karier...

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

byMustaan
09/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co)– Upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi antara perbankan dan pengembang perumahan....

Berita Terbaru

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas
Mudik Dan Lebaran

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

byRicky Marlyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 yang aman dan nyaman harus menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi seluruh warga...

Read moreDetails
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

11/03/2026
buriram vs melbourne

Buriram United Lolos ke Perempat Final ACLE 2026 Usai Singkirkan Melbourne City

11/03/2026
Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.