• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/01/2026 05:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vonis Nikita Mirzani Resmi Diperberat: Hukuman Naik Jadi 6 Tahun Penjara karena TPPU

Vonis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Reza Gladys.

Nana HasanbyNana Hasan
10/12/25 - 18:06
in Hiburan, Nasional
A A
nikita Mirzani

Jakarta (Lampost.co) – Vonis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memperberat hukumannya. Putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hukuman enam tahun penjara terhadap sang artis.

Poin Penting

  • Vonis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita bersalah dalam TPPU.
  • Pengadilan Negeri sebelumnya hanya menjerat Nikita melalui UU ITE.
  • Nikita juga dijatuhi denda satu miliar rupiah.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa, 9 Desember 2025. Putusan ini lebih berat dibandingkan hukuman empat tahun yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga :

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengadili Nikita melalui Undang-Undang ITE. Pengadilan tersebut juga membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Namun, putusan banding akhirnya mengubah hasil tersebut. Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Reza Gladys.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda satu miliar rupiah terhadap Nikita. Denda tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani memiliki kesempatan mengajukan kasasi. Upaya hukum tersebut harus diajukan dalam batas waktu empat belas hari sejak putusan dibacakan.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani

Kasus bermula dari unggahan video TikTok yang mengkritik produk kecantikan Reza Gladys. Nikita kemudian membalas melalui akun pribadinya dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik.

Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima ancaman melalui asisten Nikita setelah komunikasi tersebut terjadi.

Karena merasa terancam, Reza kemudian mentransfer sejumlah uang. Jumlah kerugian tersebut diklaim mencapai empat miliar rupiah.

Situasi semakin memanas ketika Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 3 Desember 2024 dan langsung ditindaklanjuti penyidik.

Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terus bergulir hingga mencapai tahap banding. Kini, vonis Nikita Mirzani resmi diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tags: hukuman artiskasus nikita mirzanikriminal selebritipengadilan tinggiReza GladysTPPUUU ITEVonis Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Biaya Politik Tinggi Berdampak Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat...

El Rumi dan Syifa Hadju

El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Lamaran Hari Ini: Intip Momen Haru Pasangan Hits!

byNana Hasan
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kabar bahagia menyelimuti dunia hiburan tanah air tepat pada hari Rabu ini. Pasangan El Rumi dan Syifa...

Wali Band saat Konser di Malaysia

Fakta Konser Wali Band di Malaysia Berhenti Paksa: Kami Siap Didenda!

byNana Hasan
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Ribuan penggemar Wali Band di Malaysia merasakan kekecewaan mendalam pada Sabtu malam lalu. Pengelola Live Arena Petaling...

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.
Lamban Pilkada

Biaya Politik Tinggi Berdampak Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat...

Read moreDetails
Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2025. Dok. Antara

Biaya Politik Mahal Jadi Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah

21/01/2026
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi

Komisi II DPR RI Soroti Korupsi Kepala Daerah Berulang

21/01/2026
Madrasah Mesti Tampil Jadi Simbol Kemajuan

Madrasah Mesti Tampil Jadi Simbol Kemajuan

21/01/2026
Minimalisasi Kesalahan, MAN 1 Bandar Lampung Dampingi Siswa Buat Akun PMB

Minimalisasi Kesalahan, MAN 1 Bandar Lampung Dampingi Siswa Buat Akun PMB

21/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.