Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius dalam upaya menanggulangi maraknya perjudian online.
Pada kasus terbaru, pihak kepolisian mengungkap keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil dalam jaringan judi online.
Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp73,7 miliar. Yakni terdiri dari Rp35,7 miliar dalam bentuk rupiah dan 2,9 juta dolar Singapura (sekitar Rp35 miliar).
Baca juga: Terlibat Judi Online, Oknum Komdigi Yang Jadi Tersangka Bertambah Dua Orang
Beberapa pihak menilaimasyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kecanduan judi online. Psikiater dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, mengungkapkan kecanduan judi online kini semakin meresahkan.
Berdasarkan data, Indonesia menempati posisi tinggi di antara negara-negara dengan jumlah kasus judi online terbesar. Menurutnya, perilaku judi online yang tidak terkendali ini dapat dikategorikan sebagai “pathological gambling” atau judi patologis. Tandanya dengan kesulitan mengendalikan dorongan berjudi meskipun mengetahui dampak negatifnya.
“Masalah keuangan hingga kebangkrutan sering menjadi akibat dari kecanduan judi. Banyak orang yang rela menghabiskan tabungan atau bahkan menjual aset hanya untuk berjudi atau melunasi hutang akibat judi,” kata dr. Lahargo.
Ia menambahkan kecanduan ini memicu perilaku manipulatif, agresif, serta tindakan kriminal. Seperti pencurian dan kebohongan demi memenuhi dorongan berjudi.
Sementara itu, Kepala Divisi Psikiatri RSCM, Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ, mencatat adanya lonjakan jumlah pasien yang di rawat karena kecanduan judi online di awal tahun 2024.
Hampir 100 pasien kini menjalani perawatan inap di RSCM, sementara jumlah pasien rawat jalan mencapai dua kali lipat.
“Jumlahnya cukup signifikan; sekitar 100 pasien menjalani rawat inap, dan pasien rawat jalan bisa mencapai dua kali lipatnya,” jelasnya.
Para pecandu judi online menunjukkan sejumlah gejala gangguan kejiwaan yang diuraikan dalam Diagnostic Statistical Manual (DSM V).
Gejala Kecanduan Judol
Gejala-gejala ini mencakup keinginan untuk terus berjudi dengan taruhan yang semakin besar, ketidakmampuan berhenti meskipun telah mencoba. Hingga perilaku manipulatif untuk memenuhi dorongan berjudi. Dr. Lahargo menjelaskan kondisi ini dapat mengganggu keseimbangan saraf di otak. Membuat pecandu sulit melepaskan diri dari kecanduannya.
Kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada pecandu, tetapi juga pada keluarga mereka. Dr. Kristiana menegaskan keluarga sering kali menghadapi tekanan psikologis dan finansial yang lebih berat.
“Anggota keluarga biasanya lebih rentan mengalami depresi akibat beban hutang akibat judi online. Ssementara pecandu merasa masalahnya dapat tertangani oleh keluarga,” katanya.
Selain itu, keluarga juga harus menanggung beban untuk membantu pecandu menjalani perawatan guna mencegah kekambuhan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi dampak negatif judi online terhadap kesehatan mental masyarakat.
“Saya tidak ingin rakyat kita terpuruk dalam depresi atau gangguan mental akibat judi online. Salah satu langkah pencegahannya adalah dengan menjauhi judi online,” ujar Menkes Budi.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan mental di rumah sakit. Atau menggunakan aplikasi SATUSEHAT bagi yang merasa tidak nyaman mengunjungi fasilitas kesehatan jiwa.
Melalui aplikasi SATUSEHAT, masyarakat dapat melakukan tes kesehatan mental secara online. Memberikan alternatif bagi mereka yang mungkin merasa enggan atau malu untuk memeriksakan diri secara langsung ke rumah sakit.