Sukadana (Lampost.co): Sebanyak 169 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Sukadana menerima remisi Idulfitri, Rabu, 10 April 2024. Rinciannya adalah remisi 15 hari untuk 24 orang + 4 PP99, remisi 1 bulan (135 orang), dan remisi 1,5 bulan (3 orang).
Selain itu, terdapat 3 napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari raya Lebaran 1445 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Abdul Aziz langsung memimpin kegiatan penyerahan remisi tersebut dengan dampingan Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi B dan Kepala KPR Abi Aufa Al Qohhar serta perwakilan WBP yang mendapat remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.
“Hari ini kita telah memberikan pemberian remisi khusus Idulfitri 1445H/2024 kepada 169 warga binaan Rutan Sukadana,” ujar Abdul Aziz.
Dia mengatakan jumlah keseluruhan tahanan di Rutan setempat ada sebanyak 505 tahanan. Sementara yang mendapat remisi sebanyak 169 tahanan.
Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Lebaran tersebut sebagai tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-UM.04.02-13 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Idulfitri 1445H/2024.
“Saya berharap, remisi yang diberikan ini dapat membuat para napi dapat lebih baik lagi di dalam Rutan. Serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana ini,” pungkasnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B menambahkan selain besaran remisi, latar belakang kasus para napi tersebut juga bervariasi.
“Macam-macam, mulai kasus pidana umum, hingga pidana khusus. Seperti korupsi dan narkotika,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.