erBandar Lampung (Lampost.co) — Pemilik warung kelontong di Jalan Raden Intan, Enggal memergoki 2 mahasiswa yang hendak berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sekitar pukul 04.00 WIB, Senin, 11 November 2024.
Kedua pelaku antara lain ABA (22) dan AWR (22) warga Bandar Lampung. Mereka di ketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan para pelaku sudah beraksi 2 kali di warung yang sama. Saat aksi kedua, pemilik warung mengenali pelaku dan membawa mereka ke Polisi.
“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil mengamankan oleh korban dan warga sekitar,” ungkapnya, Selasa, 12 November 2024.
Hendrik menjelaskan, uang palsu itu para pelaku cetak menggunakan printer biasa. Pelaku mengaku mencetak uang palsu karena iseng dan membelanjakan.
Saat aksi pertamanya, pelaku berhasil memgelabui korbannya. Kemudian pelaku kembali mencetak uang palsu dengan nominal Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.
“Mereka scan uang menggunakan printer kemudian tercetak menggunakan kertas yang biasa menggunakan untuk skripsi,” katanya.
Dari para pelaku, Polisi menyita 5 lembar, pecahan Rp50 ribu. Lalu 1 lembar, pecahan Rp100 ribu, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, dan 1 rol lem kertas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat menggunakan pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang.