Bandar Lampung (Lampost.co) — Presiden Joko Widodo meresmikan tiga proyek strategis nasional (PSN) di Lampung, Senin, 26 Agustus 2024. Dua di antaranya tersandung kasus korupsi dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, ketiga proyek yang Jokowi resmikan yakni Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Lalu Pasar Modern, di Bandar Lampung serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung.
Adapun 2 proyek yang tersandung kasus korupsi dan sedang dalam penanganan aparat yaitu Bendungan Margatiga Lampung Timur, dan SPAM Bandar Lampung.
Baca juga: Polda Umumkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga, Ada Mantan Kepala BPN hingga Eks Kades
Berdasarkan pemberitaan Lampost.co sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Bandar Lampung tahun anggaran 2019. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp19,8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin Nasution mengatakan bahwa 4 dari 5 orang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi di kejati setempat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Adapaun para tersangka itu berinisial DS, SP, S, AH dan SR. DS selaku pemilik pekerjaan di PT Kartika Ekayasa, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, SP orang yang memanipulasi dokumen penawaran pekerjaan, SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung dan S adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung.
4 Tersangka
Sementara itu, Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Kamis, Kamis, 30 Mei 2024. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp43 miliar.
Keempat tersangka yakni inisial AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur Tahun 2020-2022 juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas B.
Dalam perkara tersebut, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli.
Baca juga: Geledah Kantor PDAM Way Rilau Terkait Dugaan Korupsi SPAM, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen