Kotaagung (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dua pelaku di antaranya ditangkap usai patungan beli sabu-sabu seharga Rp350 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan keempatkan ditangkap di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talangpadang pada Selasa, 30 Januari 2024.
Keempat pelaku itu yakni Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48), Febri Baruna (31) warga Pekon Talang Padang dan Saifi alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang. Keempatnya diduga terlibag dalam jual beli sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan, termasuk dalam pengembangan kasus,” kata Iwan saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 1 Februari 2024.
Iwan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan melanggar hukum di sebuah rumah di Pekon Talang Padang. Informasi yang diterima bahwa rumah itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Penangkapan perdana dimulai dari tersangka Widi Aprindo dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika berupa tiga buah plastik klip sisa pakai dan satu buah alat hisap sabu/bong,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku Widi Aprindo mendapat sabu-sabu dari tersangka Andi alias Grindil seharga Rp350 ribu dan sabu tersebut digunakan bersama tersangka Febri.
“Atas pengakuan itu, petugas memburu tersangka Febri dan ia mengakui menggunakan sabu bersama dengan tersangka Widi menggunakan alat hisap sabu yang ditemukan di rumah Widi,” ujar Iwan.
Saat penggeledahan di rumah Febri Baruna, turut diamankan barang bukti yang berhasil disita berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu/bong dan Handphone. Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Putri Purnama