• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 06:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Warga Pekon Talang Padang Patungan Beli Narkoba Rp350 Ribu

adminlampost by adminlampost
01/02/24 - 14:04
in Hukum
A A
2 Warga Pekon Talang Padang Patungan Beli Narkoba Rp350 Ribu

Para pelaku saat digiring menuju Mapolres Tanggamus. (foto : Dok/Satresnarkoba Polres Tanggamus)

Kotaagung (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dua pelaku di antaranya ditangkap usai patungan beli sabu-sabu seharga Rp350 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan keempatkan ditangkap di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talangpadang pada Selasa, 30 Januari 2024.

Keempat pelaku itu yakni Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48), Febri Baruna (31) warga Pekon Talang Padang dan Saifi alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang. Keempatnya diduga terlibag dalam jual beli sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan, termasuk dalam pengembangan kasus,” kata Iwan saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 1 Februari 2024.

Iwan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan melanggar hukum di sebuah rumah di Pekon Talang Padang. Informasi yang diterima bahwa rumah itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Penangkapan perdana dimulai dari tersangka Widi Aprindo dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika berupa tiga buah plastik klip sisa pakai dan satu buah alat hisap sabu/bong,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku Widi Aprindo mendapat sabu-sabu dari tersangka Andi alias Grindil seharga Rp350 ribu dan sabu tersebut digunakan bersama tersangka Febri.

“Atas pengakuan itu, petugas memburu tersangka Febri dan ia mengakui menggunakan sabu bersama dengan tersangka Widi menggunakan alat hisap sabu yang ditemukan di rumah Widi,” ujar Iwan.

Saat penggeledahan di rumah Febri Baruna, turut diamankan barang bukti yang berhasil disita berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu/bong dan Handphone. Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Putri Purnama

Tags: KABUPATENTANGGAMUSKRIMINALLAMPUNGPENYALAHGUNAANNARKOBAPOLRESTANGGAMUS
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kanit Tipiter Polres Lampung Timur IPTU Meidy saat mengantarkan burung langka yang dilindungi di SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu. Foto: Istimewa

Polisi Tangkap Warga Lampung Timur Penjual Burung Langka

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengamankan ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Ia...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin Pelaksanaan apel pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aipda. Agus Yulianto, di Mapolres Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025. Dok

Anggota Polres Bandar Lampung Agus Yulianto Dipecat Karena Bolos 201 Hari

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay memecat personilnya karena tidak masuk berturut-turut selama 201...

Mobil ringsek karena kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno Hatta, Bypass Rajabasa, Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. (Foto: Lampost.co / Andi Apriadi)

Mobil Minibus dan Dua Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bypass Bandar Lampung

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu mobil minibus dan dua mobil fuso terlibat kecelakaan. Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Jalan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.