• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 03:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

275 Napi di Rutan Menggala dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
10/04/24 - 22:02
in Hukum, Tulang Bawang
A A
Penyerahan secara simbolis remisi Hari Raya Idulfitri di Rutan Menggala.

Penyerahan secara simbolis remisi Hari Raya Idulfitri di Rutan Menggala, Rabu, 10 April 2024.

Menggala (Lampost.co): Sebanyak 275 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Menggala, Tulangbawang mendapat remisi Idulfitri 1445 Hijriah. Satu narapidana (napi) diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Indar Laya mengatakan, momen hari raya keagamaan atau Idulfitri merupakan waktu yang sangat ditunggu-tunggu bagi warga binaan. Yaitu narapidana yang tengah menjalani masa tahanan.

Sebab, kata dia, pada momen Idulfitri, warga binaan yang memenuhi syarat secara substantif dan administratif akan memperoleh remisi khusus. Yaitu potongan masa tahanan.

“Total ada 275 warga binaan yang mendapat remisi. Terdiri dari 274 orang mendapat remisi khusus 1 dan satu warga binaan mendapat remisi khusus 2, atau langsung bebas,” kata Indar Laya, saat menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024.

Indar menjelaskan syarat warga binaan yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menerima vonis berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana, dan tidak adanya perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan,” ujar dia.

Dia berharap, para warga binaan yang langsung bebas hari ini kembali menjadi anak bangsa yang bertobat. Ia berpesan kepada mereka agar menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Pesan saya agar tidak mengulangi perilaku buruk. Bertanggungjawab sebagai anak bangsa untuk diri sendiri dan keluarga. Harus bisa berkontribusi dalam pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Mari kita tingkatkan ketaqwaan dan meningkatkan keimanan kita. Agar menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya,” ujarnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: BERITA TULANGBAWANGHUKUMidulfitriRemisi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.