Jakarta (Lampost.co): Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 22 remaja yang pihaknya amankan terkait dengan kasus penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu, 22 September 2024, pagi.
“Penetapan tiga tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam. Ketiganya kita lakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota, ” katanya di Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Baca juga: 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi, Polisi Telusuri Identitasnya
Ade Ary menjelaskan kronologi penetapan tiga orang tersangka tersebut terjadi pada saat Tim Patroli Perintis Presisi mendatangi lokasi tempat mereka berkumpul. Tepatnya di sekitar Jalan Cipendawa di bedeng atau gubuk di depan perusahaan semen di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 21 September 2024.
“Dalam proses mendatangi kerumunan, dugaan merupakan lokasi tawuran yang kita lakukan berhasil mengamankan 22 orang. Petugas patroli Polres Metro Bekasi Kota mengamankan sebanyak 21 orang dan satu orang diamankan satpam yang di sekitar TKP,” katanya.
Kemudian saat melakukan penahanan tiga dari 22 orang yang diamankan sudah penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tetapkan sebagai tersangka. Dengan dugaan membawa senjata tajam tanpa hak.
Namun Ade Ary belum bisa memastikan apakah selain tiga orang tersangka tersebut masih pihaknya lakukan penahanan atau sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Mungkin masih ada yang kita periksa, yang jelas (sisanya) tidak kita tetapkan tersangka, ” katanya.
Sementara itu terkait jumlah saksi yang pihaknya periksa, Ade Ary menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai para remaja yang terlibat, satpam yang ada di TKP, dan anggota patroli.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Jadi kemarin pemeriksaan yang Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lakukan terhadap 22 orang. Kemudian ada satu satpam, jadi 23. Sementara yang 9 petugas patroli perintis ada pemeriksaan secara internal oleh Propam. Setelah selesai nanti tim patroli perintis akan ada pemeriksaan oleh tim penyelidik Satreskrim, jadi biar klop nanti, ” jelasnya.
Pihak Keluarga Menjemput
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh menjelaskan dari 22 orang itu sebagian saksi yang sudah pihaknya mintai keterangan, dan sebagian sudah pihaknya pulangkan.
“Karena pihak keluarga sudah menjemput dan sudah kita imbau juga kepada keluarganya untuk memberikan semacam peringatan. Itu untuk memberitakan semacam imbauan kepada anak-anak mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatan anak mereka tersebut, ” katanya.
Namun Audy tidak merinci berapa saksi yang sudah pihaknya pulangkan dan berapa yang masih pihaknya tahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya, warga menemukan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi. Tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu, 22 September 2024, pagi pada pukul 06.00 WIB dan warga laporkan pukul 07.00 WIB.
Polisi menyebutkan penemuan tujuh mayat itu atas dugaan karena tawuran. Terlebih, saat itu polisi sedang patroli untuk mencegah peristiwa itu.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News