• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 03:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

4 Koruptor Kontainer Sampah DLH Dituntut Ringan

PutriSalda AndalabyPutriandSalda Andala
22/02/24 - 16:07
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Korupsi Kontainer Sampah

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi kontainer sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Kamis, 22 Februari 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Jaksa menuntut empat terdakwa korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan hukuman ringan.

Jaksa, Tegar Satria Mandala membacakan tuntutan ringan tersebut untuk para terdakwa dalam sidang di PN Tanjungkarang pada Kamis, 22 Februari 2024.

Keempat terdakwa yang mendapatkan tuntutan ringan yakni Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Jaksa menuntut Ismet satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2,5 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Widiyanto selaku rekanan tahun 2018. Jaksa menuntut satu tahun tiga bulan, serta denda uang sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta.

Selanjutnya jaksa menuntut terdakwa Eko Wahyudi satu tahun tiga bulan penjara. Rekanan DLH Bandar Lampung tahun 2020 itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp169 juta.

Terakhir Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2020. Jaksa menuntutsatu tahun tiga bulan penjara.

Menurut Jaksa, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya sudah mengembalikan kerugian negara. Selain itu para terdakwa juga berperilaku sopan selama menjalani persidangan serta berterusterang.

“Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,”katanya.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3, Undang-undang RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. Terdakwa akan menyampaikan isi pembelaan dalam sidang pada 29 Februari 2024 mendatang.

Tags: DLHBANDARLAMPUNGKONTAINERSAMPAHPNTANJUNGKARANGSIDANGKORUPSI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru

Aparat Penegak Hukum Optimistis Implementasikan KUHP Baru

byWandi Barboyand1 others
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah menyatakan optimistis aparat penegak hukum di Indonesia siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemerintah menilai...

Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

Kawasan Dinas Sosial Jadi Pilihan Masyarakat Berburu Kuliner

byRicky Marly
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Suasana ramai terlihat di kawasan kuliner di Jalan Panglima Polim, Gedong Air, Bandar Lampung. Lokasi ini...

Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dok Polda

Eks Honorer Bawaslu Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Motor Kenalan

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pelaku...

Berita Terbaru

Rapimnas VI Perkindo
Advertorial

Konsultan Indonesia Hadapi Era AI, Rakernas VI Perkindo di Lampung Tekankan Transformasi Digital

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) menegaskan transformasi digital bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan keharusan bagi dunia konsultan di tengah...

Read moreDetails
Pabrik Kopi di Panjang Perkuat Ekspor dan Pemberdayaan Petani

Pabrik Kopi di Panjang Perkuat Ekspor dan Pemberdayaan Petani

28/01/2026
Gubernur Tegaskan Arah Pembangunan 2029: Fokus Ekonomi Desa, Infrastruktur, dan Lingkungan

Gubernur Tegaskan Arah Pembangunan 2029: Fokus Ekonomi Desa, Infrastruktur, dan Lingkungan

28/01/2026
Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa

Gubernur Dorong Ekonomi Inklusif, Lampung Fokus Olah Komoditas dari Desa

28/01/2026
Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

Petani Lampung Apresiasi Lampung sebagai Pusat Singkong Nasional

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.