Bandar Lampung (Lampost.co)–Jaksa menuntut empat terdakwa korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan hukuman ringan.
Jaksa, Tegar Satria Mandala membacakan tuntutan ringan tersebut untuk para terdakwa dalam sidang di PN Tanjungkarang pada Kamis, 22 Februari 2024.
Keempat terdakwa yang mendapatkan tuntutan ringan yakni Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Jaksa menuntut Ismet satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2,5 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Widiyanto selaku rekanan tahun 2018. Jaksa menuntut satu tahun tiga bulan, serta denda uang sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta.
Selanjutnya jaksa menuntut terdakwa Eko Wahyudi satu tahun tiga bulan penjara. Rekanan DLH Bandar Lampung tahun 2020 itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp169 juta.
Terakhir Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2020. Jaksa menuntutsatu tahun tiga bulan penjara.
Menurut Jaksa, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya sudah mengembalikan kerugian negara. Selain itu para terdakwa juga berperilaku sopan selama menjalani persidangan serta berterusterang.
“Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,”katanya.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3, Undang-undang RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. Terdakwa akan menyampaikan isi pembelaan dalam sidang pada 29 Februari 2024 mendatang.