Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 5.974 narapidana yang berasal dari 16 lapas (LP) dan rumah tahanan (rutan) se Lampung mendapat remisi. Pengusulan remisi tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Ia mengatakan total 9.160 warga binaan yang ada dengan rincian 7.264 narapidana dan 1.896 tahanan. Sementara yang terusulkan mendapat remisi hanya 5.974 tahanan.
Kemudian ia mengatakan, Lapas Kelas IA Bandar Lampung memiliki narapidana yang paling banyak terusulkan mendapatkan remisi, yakni 786 narapidana. Sedangkan yang paling sedikit yakni Rutan Kelas II B Kotabumi, yakni 66 narapidana.
“Yang kami usulkan total 5.974 tahanan. Lalu yang tidak mendapatkan remisi ada 3.186 tahanan,” ujarnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Selanjutnya dari usulan tersebut 5.868 narapidana masuk kategori remisi umum I. Itu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan beragam. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Kemudian, 106 narapidana terusulkan mendapatkan remisi umum II.
“Yang mendapatkan remisi umum II, bisa langsung bebas pada hari tersebut,” katanya.
Kemudian total ada 1.290 narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Lalu berkas belum memenuhi syarat, tercatat pada register karena pelanggaran disiplin.
“Selain itu, narapidana yang tervonis mati ada 8 orang. Dan tervonis seumur hidup 45 orang juga termasuk kategori yang tidak mendapatkan remisi,” katanya.
Lalu dari 5.975 narapidana, terdapat 3 narapidana tindak pidana terorisme, yang mendapatkan remisi. Mereka, telah memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat, mengikuti program deradikalisasi, dan setia pada NKRI,” katanya.
Kemudian pemberian remisi, khususnya penerima remisi umum II. Harapannya bisa mengurangi kondisi over kapasitas pada LP dan Rutan. “Kami berharap juga mereka bisa kembali ke masyarakat, jadi pribadi yang baik ke depannya,” katanya.