Menggala (Lampost.co)–Satuan Lalu Lintas Polres Tulangbawang, bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah menggelar razia gabungan di Jalan Lintas Timur Menggala, Tulangbawang.
Sasaran razia adalah penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Seperti pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot brong, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Tujuan utama razia gabungan ini untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lanta. Serta fatalitas korban laka lantas yang berawal dari pelanggaran lalu lintas. Juga meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan dan etika berlalu lintas.
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Tubaba, Polisi Tes Urine Karyawan dan Pengunjung
“Saya bersama dengan personel Sat Lantas, personel Dishub dan personel Bapenda Kabupaten Tulangbawang menggelar razia gabungan. Tepatnya di Jalintim, Tugu Garuda, Kecamatan Menggala,” kata Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, Minggu, 15 September 2024.
Dalam razia gabungan, petugas menindakn dengan menggunakan blanko tilang terhadap 50 pelanggar. Hal ini agar terwujudnya keselamtan berlalulintas di Kabupaten Tulangbawang.
“Pelanggar lalin terdiri dari 14 sepeda motor dan satu mobil tanpa dilengkapi surat, 6 ODOL, 6 knalpot brong, 15 tidak menggunakan helm, 5 bonceng tiga, dan 3 takmada SIM,” paparnya.
Kendaraan tanpa surat langsung petugas bawa ke Mapolres Tulangbawang.
Kasat Lantas menambahkan, dalam kegiatan razia tersebut, selain melakukan penindakan. Petugas gabungan juga menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa saat ini sedang ada promo pajak kendaraan di Samsat Tulangbawang.
“Promo pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat yang ada di tiap kabupaten,” imbuh AKP Khoirul.