Jakarta (Lampost.co)— Sebanyak 19 demonstran ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi unjuk rasa terkait RUU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8) kemarin.
“Dari 50 orang yang kami amankan, 19 di antaranya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 23 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan, satu tersangka terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara 18 lainnya di kenai Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
Mereka di tetapkan sebagai tersangka lantaran ada dugaan kekerasan terhadap aparat hingga tak mengindahkan polisi saat mereka minta membubarkan diri. “Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman,” ujarnya.
Meski jadi tersangka, sambung Ade Ary, 19 demonstran tersebut tak di tahan. Mereka di pulangkan dan menjamin oleh keluarganya masing-masing.
“Pihak keluarga menjamin persyaratannya. Mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat polisi butuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama. Tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Lima Klaster
Polda Metro Jaya menyebut ada lima klaster demonstran yang tertangkap saat aksi unjuk rasa terkait Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI.
“Untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang di amankan,” kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, lima klaster tersebut terdiri dari mahasiswa, buruh, pekerja swasta, pelajar, dan pengangguran.
Perinciannya, 15 mahasiswa, 16 buruh, tiga karyawan swasta, enam pelajar, dan 10 pengangguran. “Kemudian dari 50 orang yang kami amankan ini, setidaknya 10 di TKP (tempat kejadian perkara),” ujarnya. Ade Ary juga mengimbau agar masyarakat tertib saat berdemonstrasi, termasuk tak merusak fasilitas umum.