Bandar Lampung (Lampost.co): Ditpolairud Polda Lampung melepasliarkan 762 burung tanpa surat. Ratusan burung ilegal itu hasil sitaan dari penangkapan 1 pelaku di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud, AKBP Rahmadi mengungkapkan, membawa ratusan burung itu menggunakan truk hino dengan nomor polisi BE 9152 CC. Burung-burung itu masuk dalam keranjang untuk pengiriman ke Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, burung itu berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum ke Pulau Jawa, burung-burung lebih dulu kumpul di Bandar Lampung.
“Dari ratusan burung itu ada 8 ekor burung cucak ijo mini yang termasuk satwa dalam perlindungan,” ungkapnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Pelaku membawa satwa itu dengan penyamaran menggunakan puluhan keranjang berisi 400 burung pleci. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku tak bisa menunjukkan dokumen resmi sehingga ada penahanan.
“Pelaku berperan sebagai kurir untuk membawa burung-burung ilegal ini ke Pulau Jawa,” kata dia.
Pelaku terjerat menggunakan Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (1) UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Rahmadi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kepolisian masih menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku lain yang membantu pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkapkan jaringan perdagangan satwa yang mendapat perlindungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung satwa terlindungi tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Kami kembali mengamankan 198 burung tanpa dokumen, di antaranya 69 burung yang merupakan satwa terlindungi seperti cucak ijo dan beo,” kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, Jumat, 21 Juni 2024.
Pengiriman burung tidak berdokumen gagal berkat informasi masyarakat terkait upaya penyelundupan satwa ilegal ke Pulau Jawa.