Bandar Lampung (Lampost.co)–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), terhadap 83 warga binaan pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan puluhan narapidana itu diusulkan mendapat Cuti Bersyarat (CB), PB, atau CMB , dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Menurutnya, sidang TPP menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,” kata Ade saat melaksanakan sidang di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Ade menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap warga binaan serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik.
“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota untuk menilai kelayakan WBP dalam pembinaan lanjutan,” ucapnya.
Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB , dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Baca juga : Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sukadana Dilatih Tanggap Bencana Kebakaran
“Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi,” kata Ade.
?Diketahui, Sidang TPP ini diikuti oleh 83 orang warga binaan yang terdiri dari 37 orang Pembebasan Bersyarat, 37 orang Tamping (Tahanan Pendamping), dan 7 orang Pemuka.
“Lapas Narkotika Bandar Lampung selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi hak-Hak WBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (*)
Putri Purnama