• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 16:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

87 Orang dapat Layanan Tim Asesmen Terpadu BNN Lamsel

Isnovan Djamaludin by Isnovan Djamaludin
27/12/24 - 00:23
in Hukum, Lampung, Lampung Selatan
A A

KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, menyampaikan sepanjang tahun 2024 terdapat sebanyak 87 orang yang telah mendapatkan pelayanan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Poin penting:

  • BNN Lamsel paparkan kinerja selama 2024
  • Dukungan semua pihak dalam memberantas narkoba
  • Tiga jaminan bagi pengaju rehabilitasi

“BNN Lampung Selatan mencatat kinerja positif dengan melayani 87 orang sepanjang tahun 2024 terkait TAT. Jumlah ini melonjak hampir lima kali lipat dari tahun 2023 yang hanya 18 orang,” katanya di Lampung Selatan, Selasa (24/12).

Ia melanjutkan tidak hanya pelayanan TAT, BNN juga telah mencatat program Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar yang juga meningkat. Sebelumnya, pada tahun 2023 terdapat dua desa, sedangkan pada tahun 2024 meningkat menjadi tiga desa.

Pada kegiatan yang telah berjalan, ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD Lampung Selatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh stakeholder, dapat memberikan dukungan serta bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba dalam rangka menuju Indonesia Bersih Narkoba dan Indonesia Emas tahun 2045.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Bagi yang belum terpapar agar dapat menjauhi narkoba, dan bagi yang telah terpapar agar mengajukan rehabilitasi ke BNN Lampung Selatan. Semua tanpa biaya alias gratis, dengan arti atas kesadaran diri dan tidak ada pidana,” kata dia.

Bagi yang ingin melakukan rehabilitasi, kata dia, ada tiga jaminan yang menjadi prioritas bagi yang telah terpapar dan dengan kesadaran diri mengajukan rehabilitasi. Tiga jaminan tersebut, di antaranya tidak dipungut biaya, jaminan kerahasiaan identitas diri, dan jaminan tidak disangkutpautkan masalah hukum.

“Sekali lagi saya berpesan kepada masyarakat yang belum terpapar agar menjauhi narkoba, dan yang telah terpapar segera datang ke BNN Lampung Selatan untuk mendapat asesmen baik rawat inap maupun rawat jalan,” katanya.

Vonis 10 Tahun

Dari Kabupaten Pesawaran, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan, menghukum 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hasan Azhari terkait perkara penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Vega Sarlita, dalam persidangan, di Pesawaran, Selasa (24/12).

Dia melanjutkan salah satu pertimbangan atas putusan tersebut, yakni tidak terbukti rekan terdakwa bernama Adam mati akibat menelan sabu-sabu atas perintah terdakwa.

“Salah satu pertimbangan bahwa tidak dapat dibuktikannya rekan terdakwa bernama Adam yang ditangkap bersamaan mati akibat menelan sabu-sabu. Bukti surat yang dilampirkan hanya resume bukan hasil autopsi dari rumah sakit,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawan, Rio, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, merasa keberatan atas putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut masih terlalu tinggi lantaran barang bukti yang ada pada terdakwa hanya sebanyak 0,06 gram.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 Tahun 2015 bahwa pengaturan hukuman bagi pengguna narkotika  dalam Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menyatakan pengguna narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi bagi pengguna yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan,” kata dia.

Dia melanjutkan meskipun begitu pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun adanya kekeliruan. Ke depan, ujar dia, pihaknya sedang berpikir dan berunding dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan melakukan upaya hukum banding.

“Kami belum nyatakan sikap, kami masih akan koordinasikan lebih dahulu apakah banding atau tidaknya,” katanya.

Terdakwa Hasan Azhari sendiri mendapat hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, petugas Polres Pesawaran menangkap terdakwa pada 15 Juni 2024 lalu, pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung  di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Petugas menangkap terdakwa bersama rekannya, Adam. Namun rekan terdakwa lebih dahulu meninggal dunia dengan dugaan  menelan sabu-sabu.

Pada saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang terdakwa kendarai. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa. Di sana petugas menemukan sisa pakai sabu-sabu sebanyak 0,06 gram, alat isap sabu-sabu, bekas plastik sabu-sabu, dan satu buah timbangan digital. (ANT/B1)

Tags: BNN LamselLAMSELTim Asesment Terpadu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Satpol PP lakukan pemeriksaan truk di Bakauheni beberapa waktu lalu. Dok. Satpol PP Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung Masifkan Penjagaan Gabah Tidak Keluar Daerah

by Triyadi Isworo
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masif lakukan penjagaan pengendalian pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung. Hal tersebut...

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala Simanjuntak/Dok Lampost.co

Polda Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Diksar Mahepel Unila

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Polda Lampung segera memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan dalam kegiatan Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.