• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 06/09/2025 06:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ada ‘Skema Sistematis’ di Sidang Perkara Perbankan PN Kota Metro

Sidang perkara perdata yang melibatkan mantan pegawai perbankan memasuki babak krusial.

Triyadi IsworoBambang PamungkasbyTriyadi IsworoandBambang Pamungkas
13/08/25 - 14:14
in Hukum, Kriminal, Lampung, Metro
A A
Kuasa hukum tergugat, Bagas Siregar. (FOTO: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Kuasa hukum tergugat, Bagas Siregar. (FOTO: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Metro (Lampost.co) – Sidang perkara perdata yang melibatkan mantan pegawai perbankan memasuki babak krusial. Sidang tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Metro, Kamis, 7 Agustus 2025 dan berlanjut, Senin, 11 Agustus 2025.

Sementara dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat (mantan pegawai Sinarmas), Bagas Siregar menyampaikan. Bahwa bukti-bukti yang terajukan telah membuat terang benderang duduk perkara. Termasuk dugaan adanya skema sistematis yang menjerat para pegawai bawahan atau marketing.

Kemudian Bagas menjelaskan, pada sidang dengan agenda mendengarkan bukti rekaman suara. Yakni percakapan antara kliennya dengan salah satu mantan pegawai pihak Penggugat. Agenda tersebut mengungkap fakta-fakta penting.

“Ada unsur perintah dari direksi development product pihak penggugat dalam sebuah pertemuan zoom. Serta adanya penggantian dana pribadi yang terbebankan kepada para pegawai marketing (bawahan).” kata Bagas, Rabu, 13 Agustus 2025.

Selanjutnya ia menambahkan. Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan “By Pola, By System, dan By Design“. Kasus ini yang menargetkan pegawai-pegawai level bawah.

Selain rekaman, tim kuasa hukum tergugat juga melampirkan 51 dokumen tambahan sebagai alat bukti. Termasuk surat, foto, kumpulan berita nasional, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung.

Kemudian keterangan ahli hukum perdata yang terhadirkan penggugat justru teranggap menguntungkan posisi tergugat. Pada persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan seorang ahli dari Universitas Krisnadwipayana. Namun, Bagas menilai keterangan ahli justru mendukung posisi kliennya.

“Ahli menjelaskan bahwa peraturan seperti undang-undang perbankan, perlindungan konsumen, dan OJK. Hal ini lebih cenderung menganut prinsip vicarious liability. Ini yang artinya tanggung jawab terbebankan kepada perusahaan,” ujar Bagas.

Doktrin

Selanjutnya, terkait doktrin regressie yang memungkinkan perusahaan meminta kembali uang talangan kepada pegawai. Sementara ahli yang terhadirkan penggugat tersebut menyatakan bahwa doktrin tersebut tidak termuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Doktrin regressie hanya dapat terterapkan jika ada perjanjian khusus antara bank dan pegawai. Mengingat gugatan ini judulnya adalah perbuatan melawan hukum, bukan cedera janji (wanprestasi). Maka doktrin tersebut tidak bisa terterapkan dalam perkara ini,” tegas Bagas.

Kemudian Bagas juga menyoroti prinsip keadilan. “Klien kami sudah terpidana 2 tahun penjara. Jika kerugian perdata juga terbebankan kepada pegawai, lantas dimana letak tanggung jawab bank?. Bagaimana prinsip keadilan melihat hal ini?.” tanyanya.

Lalu Bagas berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan semua bukti dan memutuskan perkara dengan mengedepankan hati nurani.

Sementara itu, pada sidang yang berlangsung, Senin, 11 Agustus 2025. Penggugat (Sinarmas) menghadirkan 1 bukti perbaikan berupa flashdisk berisi cctv pertemuan antara tergugat dengan nasabah (Turut Tergugat);

“Kami menerangkan kembali perihal keberadaan bukti tambahan berupa kumpulan berita nasional dalam waktu 4 tahun terakhir. Ini berisikan masalah seputar dana nasabah pada Bank Sinarmas. Permasalahan yang ceritanya sama, kerap terjadi berulang kali. Serta teralami pada daerah-daerah lainnya seperti Surabaya, Denpasar dan lain sebagainya,” katanya.

“Ini menunjukkan terdapat sistem tertentu yang berjalan dalam tubuh Bank Sinarmas. Apakah itu sengaja atau tidak, yang jelas perlu ada perbaikan dan pengawasan khusus dari pihak yang berwenang,” tambahnya.

“Supaya tidak hanya mencegah calon-calon nasabah lainnya yang akan menjadi korban. Melainkan para pegawai yang sangat mungkin mengalami nasib serupa. Seperti yang saat ini sedang tergugat alami,” lanjutnya.

Kemudian Bagas menambahkan, berdasarkan prinsip vicarious liability yang terkandung dalam 1367 KUHPerdata, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK. Maka masalah ini sejatinya bukan merupakan kerugian bank, tetapi memang sudah merupakan konsekuensi. Sehingga pegawai/mantan pegawai tidak perlu untuk mengganti uang bank yang sudah terbayarkan kepada nasabah.

“Sidang akan berlanjut Kamis, 14 Agustus 2025. Dengan agenda ‘Pemeriksaan Setempat’ berlokasi di Yosorejo Metro Timur. Ini untuk mengecek objek berupa rumah yang oleh penggugat dimintakan sita jaminan,” katanya.

Tags: Bagas SiregarBank SinarmasBy DesignBy PolaBy Systemdireksi development productKota MetroKuasa Hukum Tergugatmantan pegawaiPengadilan Negeri MetroSidang perkara perdataskema sistematisYurisprudensi Mahkamah Agung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pekerja Migran Lampung Minta Perlindungan dan Arahan Pemerintah

Pekerja Migran Lampung Minta Perlindungan dan Arahan Pemerintah

byRicky Marlyand1 others
06/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung menyuarakan harapannya agar pemerintah memperkuat perlindungan. Serta memberikan arahan yang...

Disnaker Provinsi Lampung Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Disnaker Provinsi Lampung Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

byRicky Marlyand1 others
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang...

Pekerja Migran Lampung Minta Perlindungan dan Arahan Pemerintah

Jangan Tergoda Tawaran Kerja Murah di Luar Negeri

byRicky Marlyand1 others
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Ahmad Fauzi menegaskan, masyarakat yang memiliki keinginan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.