Bandar Lampung (Lampost.co)–Pakar hukum pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menilai pelanggaran asas kehati-hatian dalam proses hukum dapat menyebabkan penanganan perkara cacat prosedur. Ia menyampaikan itu saat menjadi saksi ahli sidang praperadilan Arinal Djunaidi . Sidang di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas IA, Jumat, 22 Mei 2026.
Sidang dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK diajukan oleh pemohon mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Advokat Prof. Dr. Henry Yosodiningrat. Tim termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Agenda pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan dua saksi ahli, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono. Dan ahli hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Sidang mulai pukul 10.40 WIB dan pimpinan Hakim Praperadilan Agus Windana. Sidang sempat skors dan mulai kembali usai Jumatan, pukul 13.00 WIB.
Dalam persidangan, tim advokat Arinal Djunaidi menyoroti legalitas surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Anggota tim advokat, Ana Sofa Yuking, menilai sprindik terhadap Arinal Djunaidi telah kedaluwarsa atau expired.
Ana Sofa kemudian menunjukkan dokumen sprindik kepada majelis hakim, saksi ahli, dan termohon untuk diperiksa langsung dalam persidangan. Ana juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap Arinal mulai pemeriksaan sebagai saksi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, dan penahanan.
Menanggapi hal itu, Agus Surono menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip due process of law yang wajib oleh aparat penegak hukum.
Asas due process of law telah terjamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut juga dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Asas due process of law memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan penekanan pada asas kehati-hatian atau prudential principle. Maka, pelanggaran asas kehati-hatian dalam prosedur hukum secara langsung mencederai prinsip due process of law,” ujar Agus Surono di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan tindakan yang tidak berlandaskan asas kehati-hatian dapat berakibat fatal terhadap proses penegakan hukum.
“Tindakan yang tidak berlandaskan kehati-hatian berakibat fatal, yakni menyebabkan proses hukum cacat prosedur,” katanya.
Agus juga menjelaskan ketentuan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, Pasal 235 Ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa alat bukti harus dapat terbukti autentikasinya dan sah.
“Ada dua kata kunci, yakni autentikasi dan memperoleh dengan cara sah,” ujar Agus, profesor bidang ilmu hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia.
Agus Surono juga menjelaskan delik korupsi sebagai delik materiil mensyaratkan adanya actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Penetapan kerugian negara harus autentikasi lembaga audit negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan pendukung minimal dua alat bukti di persidangan.
Keterangan ahli menjadi salah satu poin utama tim kuasa hukum Arinal Djunaidi untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Lampung dalam sidang praperadilan yang masih berlangsung.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update