• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 19:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pers Nilai Kemerdekaan Pers Berperan Vital Ciptakan Demokrasi

EffranbyEffran
03/02/22 - 12:30
in Hukum
A A
Ahli Pers Nilai Kemerdekaan Pers Berperan Vital Ciptakan Demokrasi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain, menilai kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek yang menciptakan demokrasi. Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.

Hal itu tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan kebebasan mengeluarkan pikiran.

 

“Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers,” kata Iskandar, saat memberikan sosialisasi hukum pers, undang-undang pers, kode etik jurnalistik, dan peraturan dewan pers lainnya, kepada Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung yang baru dilantik, Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut Iskandar yang juga Pemimpin Redaksi Lampung Post itu, hukum pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Sementara, bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta

“Ada pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu pihak dari pemberitaan di media. Dari skala kecil, seperti typo yang cukup ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut turut dibuka Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno. Dengan pembekalan itu diharapkan Kapolres dan PJU Polda yang baru dilantik dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas.

“Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi, wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” kata Iskandar yang juga ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung.

 

EDITOR
Effran

 

Tags: AHLIPERPERSPOLDALAMPUNGSOSIALISASI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)--- Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara tengah melakukan proses identifikasi terhadap 16 korban meninggal. Kebakaran tragis melanda Panti...

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Puluhan Jasad Korban Kebakaran Panti Werdha Damai Tidak Dapat Dikenali

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)---Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat...

BNNP Lampung Ungkap 14 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

BNNP Lampung Ungkap 14 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- BNNP Lampung mencatatkan kinerja signifikan sepanjang 2025. Melalui operasi kolaboratif, BNNP Lampung mampu mengungkap 14 kasus...

Berita Terbaru

Sunatan massal pelindo 2
Advertorial

Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Sunatan Massal

byIsnovan Djamaludin
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo Regional 2 Panjang menggelar kegiatan sunatan massal bagi masyarakat sekitar pelabuhan. Kegiatan ini merupakan...

Read moreDetails
Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dana Desa Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Tahun Anggaran 2025 Rp882 Juta Direalisasikan

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Gedung Ratu Fokus Penguatan Ekonomi Lokal

30/12/2025
Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.