Bandar Lampung (Lampost.co) — Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain, menilai kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek yang menciptakan demokrasi. Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.
Hal itu tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan kebebasan mengeluarkan pikiran.
“Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers,” kata Iskandar, saat memberikan sosialisasi hukum pers, undang-undang pers, kode etik jurnalistik, dan peraturan dewan pers lainnya, kepada Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung yang baru dilantik, Kamis, 3 Februari 2022.
Menurut Iskandar yang juga Pemimpin Redaksi Lampung Post itu, hukum pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Sementara, bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta
“Ada pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu pihak dari pemberitaan di media. Dari skala kecil, seperti typo yang cukup ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut turut dibuka Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno. Dengan pembekalan itu diharapkan Kapolres dan PJU Polda yang baru dilantik dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas.
“Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi, wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” kata Iskandar yang juga ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung.
EDITOR
Effran