• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 22:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Sebut Penetapan Tersangka PT LEB Cacat Prosedur

EffranbyEffran
02/12/25 - 14:35
in Hukum
A A
Sidang praperadilan tipikor PT LEB. Lampost.co

Sidang praperadilan tipikor PT LEB. Lampost.co

Bandar Lampung — Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas pada Rabu, 3 Desember 2025. Pemohon menghadirkan dua ahli yang memberikan pernyataan tegas dan langsung menyorot dasar penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kedua ahli tersebut, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang selaku Ahli Keuangan Negara dan Akhyar Salmi, selaku Ahli Hukum Pidana. Keduanya menikai penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, tidak memenuhi standar hukum.

Kesaksian Ahli Keuangan Negara

Dian Simatupang menjelaskan penyidik wajib memiliki laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang sebelum menjerat seseorang dengan pasal korupsi. Ia menegaskan aturan tersebut tercantum dalam UU 15/2006, UU 15/2004, hingga Peraturan BPK No.1/2020.

Sebab, kerugian negara harus pasti, jelas, terukur, dan tersampaikan kepada pihak yang terperiksa. Namun, dalam kasus PT LEB, tidak ada satu pun angka kerugian negara yang muncul.

“Jika kerugian negara hanya berupa indikasi tanpa angka pasti, maka unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis tidak sah,” ujar Dian.

Hakim turut menanyakan nilai pembuktian LHA BPKP yang tidak pernah tersangka ketahui atau buka secara lengkap di persidangan. Dian menjawab tegas hal itu tidak bisa karena aturannya jelas dalam SEMA No. 10 Tahun 2020.

Ia juga menegaskan PT LEB tidak menerima fasilitas negara dalam kategori sebagai keuangan negara. Menurutnya, Participating Interest 10% yang menjadi dasar penugasan tidak termasuk fasilitas negara. “PI 10% itu justru memberi dividen kepada negara, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Kesaksian Ahli Pidana

Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, ikut memperkuat argumentasi tersebut. Ia menyebut Kejaksaan melanggar prinsip konstitusional dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Ia menjelaskan penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkan status tersangka.

“Jika pemeriksaan hanya menyentuh identitas tanpa materi pokok perkara, itu tidak memenuhi syarat. Tanpa pemeriksaan materiil, penyidik melanggar due process of law,” kata Akhyar.

Ia menegaskan seseorang tidak dapat menjadi tersangka jika tidak pernah diperiksa secara substansi dan tidak mendapat penjelasan mengenai alat bukti. Lalu tidak dikonfrontir dengan keterangan saksi dan tidak mengetahui perbuatan yang disangkakan. “Penetapan seperti itu cacat formil dan wajib batal,” jelasnya.

Akhyar juga menyoroti tindakan penyidik yang menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari bukti belakangan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Itu masuk kategori abuse of power karena bukti harus lengkap sebelum penetapan tersangka dilakukan,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Berdiri Tanpa Dasar

Kuasa hukum Pemohon, Riki Martim, menyebut paparan para ahli sebagai pukulan telak terhadap Kejaksaan. Ia mengatakan keterangan ahli memperjelas penyidikan tidak memenuhi unsur dasar pembuktian.

“Ahli membuktikan tidak ada dua alat bukti sah, tidak ada kerugian negara nyata, dan tidak ada pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka. Ini melanggar syarat konstitusional,” ujar Riki.

Riki juga mengkritik sikap Kejaksaan yang hingga hari keempat tidak menyerahkan LHA BPKP secara lengkap. Menurutnya, ada bagian penting yang sengaja tidak dibuka.

“Bukti harus jelas dan lengkap. Jika yang diberikan sepotong-sepotong, berarti ada hal yang disembunyikan,” katanya.

Sidang praperadilan akan berlanjut besok untuk mendengar kesimpulan dari kedua pihak. Kejaksaan yang awalnya akan menghadirkan saksi ahli, memutuskan tidak menghadirkan siapa pun.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya mengikuti persidangan praperadilan PT LEB yang dituding penetapan tersangka cacat prosedur. “Kami ikuti saja sidang praperadilan,” kata Armen.

Tags: audit BPKPHermawan Eriadikasus PT LEBkerugian negara LEBpraperadilan Lampungpraperadilan PT LEBPT LEBRiki Martim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.

Pengamat Hukum Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Rotasi di Polresta Bandar Lampung Harus Mampu Berantas Kriminalitas dan Wujudkan Kepercayaan Publik

byTriyadi Isworoand1 others
25/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, memberikan catatan khusus terhadap rotasi jabatan pada...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin upacara serah terima jabatan lima Pejabat Utama (PJU) dan satu Kapolsek di Lapangan Mapolresta setempat, Sabtu, 24 Januari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Instruksikan Jajaran Tingkatkan Kualitas Pelayanan

byTriyadi Isworoand1 others
25/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa rotasi jabatan pada lingkungan Polri merupakan...

Berita Terbaru

Yamaha1
Advertorial

Sentral Yamaha Lampung Resmi Jadi Premium Shop Pertama di Sumatra

byIsnovan Djamaludinand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT Lautan Teduh Interniaga selaku main dealer Yamaha di Provinsi Lampung mencatatkan sejarah baru pada awal tahun 2026....

Read moreDetails
reza rahadian

Alasan Produser Pilih Reza Rahadian dalam Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa

26/01/2026
Film Agak Laen

Agak Laen: Menyala Pantiku! Segera Geser Avengers: Endgame di Puncak Box Office

26/01/2026
Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Dok/Honda

Honda Jazz Terbaru Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dan Agresif

26/01/2026
V BTS

V BTS Pamer Hobi Baru Jelang Peluncuran Album ARIRANG

26/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.