Bandar Lampung — Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas pada Rabu, 3 Desember 2025. Pemohon menghadirkan dua ahli yang memberikan pernyataan tegas dan langsung menyorot dasar penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kedua ahli tersebut, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang selaku Ahli Keuangan Negara dan Akhyar Salmi, selaku Ahli Hukum Pidana. Keduanya menikai penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, tidak memenuhi standar hukum.
Kesaksian Ahli Keuangan Negara
Dian Simatupang menjelaskan penyidik wajib memiliki laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang sebelum menjerat seseorang dengan pasal korupsi. Ia menegaskan aturan tersebut tercantum dalam UU 15/2006, UU 15/2004, hingga Peraturan BPK No.1/2020.
Sebab, kerugian negara harus pasti, jelas, terukur, dan tersampaikan kepada pihak yang terperiksa. Namun, dalam kasus PT LEB, tidak ada satu pun angka kerugian negara yang muncul.
“Jika kerugian negara hanya berupa indikasi tanpa angka pasti, maka unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis tidak sah,” ujar Dian.
Hakim turut menanyakan nilai pembuktian LHA BPKP yang tidak pernah tersangka ketahui atau buka secara lengkap di persidangan. Dian menjawab tegas hal itu tidak bisa karena aturannya jelas dalam SEMA No. 10 Tahun 2020.
Ia juga menegaskan PT LEB tidak menerima fasilitas negara dalam kategori sebagai keuangan negara. Menurutnya, Participating Interest 10% yang menjadi dasar penugasan tidak termasuk fasilitas negara. “PI 10% itu justru memberi dividen kepada negara, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Kesaksian Ahli Pidana
Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, ikut memperkuat argumentasi tersebut. Ia menyebut Kejaksaan melanggar prinsip konstitusional dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Ia menjelaskan penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkan status tersangka.
“Jika pemeriksaan hanya menyentuh identitas tanpa materi pokok perkara, itu tidak memenuhi syarat. Tanpa pemeriksaan materiil, penyidik melanggar due process of law,” kata Akhyar.
Ia menegaskan seseorang tidak dapat menjadi tersangka jika tidak pernah diperiksa secara substansi dan tidak mendapat penjelasan mengenai alat bukti. Lalu tidak dikonfrontir dengan keterangan saksi dan tidak mengetahui perbuatan yang disangkakan. “Penetapan seperti itu cacat formil dan wajib batal,” jelasnya.
Akhyar juga menyoroti tindakan penyidik yang menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari bukti belakangan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Itu masuk kategori abuse of power karena bukti harus lengkap sebelum penetapan tersangka dilakukan,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Berdiri Tanpa Dasar
Kuasa hukum Pemohon, Riki Martim, menyebut paparan para ahli sebagai pukulan telak terhadap Kejaksaan. Ia mengatakan keterangan ahli memperjelas penyidikan tidak memenuhi unsur dasar pembuktian.
“Ahli membuktikan tidak ada dua alat bukti sah, tidak ada kerugian negara nyata, dan tidak ada pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka. Ini melanggar syarat konstitusional,” ujar Riki.
Riki juga mengkritik sikap Kejaksaan yang hingga hari keempat tidak menyerahkan LHA BPKP secara lengkap. Menurutnya, ada bagian penting yang sengaja tidak dibuka.
“Bukti harus jelas dan lengkap. Jika yang diberikan sepotong-sepotong, berarti ada hal yang disembunyikan,” katanya.
Sidang praperadilan akan berlanjut besok untuk mendengar kesimpulan dari kedua pihak. Kejaksaan yang awalnya akan menghadirkan saksi ahli, memutuskan tidak menghadirkan siapa pun.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya mengikuti persidangan praperadilan PT LEB yang dituding penetapan tersangka cacat prosedur. “Kami ikuti saja sidang praperadilan,” kata Armen.








