Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) mendorong Polda Lampung untuk menindak tegas para pelaku penambangan dan pengerukan bukit ilegal di Bandar Lampung yang menjadi penyebab banjir.
Yusdianto, akademisi Hukum Unila, menyampaikan bahwa langkah penyegelan harus disertai tindak lanjut hukum yang tegas dan pemulihan lingkungan. “Langkah yang diambil Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, bersama Krimsus untuk melakukan penindakan sudah tepat,” ujarnya.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Tambang Ilegal dan Pengerukan Bukit Penyebab Banjir di Bandar Lampung
Menurutnya, selain melakukan penindakan, pemerintah juga harus memberlakukan pemulihan atau ganti rugi sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia mengingatkan agar penyegelan tidak hanya bersifat sementara, tetapi memberikan efek jera bagi pelaku. Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak berhenti pada penyegelan lokasi, melainkan mencakup pemulihan lingkungan serta keadilan bagi warga yang terdampak.
Yusdianto menegaskan bahwa praktik tambang ilegal selama ini hanya menguntungkan segelintir orang, seperti pemilik dan pengelola bukit, sedangkan masyarakat luas yang menanggung kerugiannya.
“Mereka meraup keuntungan tanpa memikirkan penghijauan kembali pada lahan yang hampir gundul. Pohon-pohon yang seharusnya menjadi area resapan air sudah hilang, dan hal ini sangat berisiko memicu bencana alam,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa praktik penambangan liar tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat dan pendapatan daerah.
“Jika kita bicara hukum terkait perusakan bukit, jelas ada konsekuensinya. Di antaranya, kerugian akibat kerusakan lingkungan, dampaknya terhadap masyarakat, serta hilangnya potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
Penyelidikan Aktivitas Tambang Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan ilegal dan pengerukan bukit di Kota Bandar Lampung. Kegiatan pengerukan tersebut diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah kota.
Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) memulai penyelidikan setelah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat tersebut membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.
“Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami bersama DLH melakukan verifikasi lapangan di beberapa titik. Hasilnya, kami menemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang mengatasnamakan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang aparat titipkan kepada pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB). Lalu, dua plang tim serahkan kepada satpam karena pemilik tidak berada di lokasi. Selanjutnya tiga plang lainnya tim berikan kepada lurah setempat karena lokasi tidak berpenghuni.
Tiga Titik Tambang
Tiga titik kini telah masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain dengan dugaan pengelolanya PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara itu, tiga lokasi lainnya masih aparat telusuri untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Polda Lampung juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meskipun penyidik menghadapi kendala karena minimnya aktivitas saat verifikasi, mereka tetap menggali informasi dari berbagai pihak.
Polda Lampung menjerat para pelaku dengan:
-
Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
-
Pasal 109 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tetapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” kata Derry.
Pemasangan plang dengan penyertaan berita acara (BA): satu BA diserahkan kepada PT MSB, dua kepada satpam, dan tiga lainnya kepada lurah setempat. Penyelidikan terhadap PT MSB kini berada pada tahap penyidikan awal. Sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih dalam proses klarifikasi.
“Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga kota,” tegas Derry.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News