• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/06/2025 12:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Akademisi Dorong Penindakan Pengerukan Bukit Penyebab Banjir dan Usulkan Ganti Rugi

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
12/05/25 - 23:02
in Hukum
A A
Lokasi pengerukan bukit di Bandar Lampung disegel oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dok

Lokasi pengerukan bukit di Bandar Lampung disegel oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) mendorong Polda Lampung untuk menindak tegas para pelaku penambangan dan pengerukan bukit ilegal di Bandar Lampung yang menjadi penyebab banjir.

Yusdianto, akademisi Hukum Unila, menyampaikan bahwa langkah penyegelan harus disertai tindak lanjut hukum yang tegas dan pemulihan lingkungan. “Langkah yang diambil Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, bersama Krimsus untuk melakukan penindakan sudah tepat,” ujarnya.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Tambang Ilegal dan Pengerukan Bukit Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Menurutnya, selain melakukan penindakan, pemerintah juga harus memberlakukan pemulihan atau ganti rugi sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia mengingatkan agar penyegelan tidak hanya bersifat sementara, tetapi memberikan efek jera bagi pelaku. Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak berhenti pada penyegelan lokasi, melainkan mencakup pemulihan lingkungan serta keadilan bagi warga yang terdampak.

Yusdianto menegaskan bahwa praktik tambang ilegal selama ini hanya menguntungkan segelintir orang, seperti pemilik dan pengelola bukit, sedangkan masyarakat luas yang menanggung kerugiannya.

“Mereka meraup keuntungan tanpa memikirkan penghijauan kembali pada lahan yang hampir gundul. Pohon-pohon yang seharusnya menjadi area resapan air sudah hilang, dan hal ini sangat berisiko memicu bencana alam,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa praktik penambangan liar tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat dan pendapatan daerah.

“Jika kita bicara hukum terkait perusakan bukit, jelas ada konsekuensinya. Di antaranya, kerugian akibat kerusakan lingkungan, dampaknya terhadap masyarakat, serta hilangnya potensi pendapatan daerah,” jelasnya.

Penyelidikan Aktivitas Tambang Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan ilegal dan pengerukan bukit di Kota Bandar Lampung. Kegiatan pengerukan tersebut diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah kota.

Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) memulai penyelidikan setelah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat tersebut membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.

“Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami bersama DLH melakukan verifikasi lapangan di beberapa titik. Hasilnya, kami menemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang mengatasnamakan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang aparat titipkan kepada pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB). Lalu, dua plang tim serahkan kepada satpam karena pemilik tidak berada di lokasi. Selanjutnya tiga plang lainnya tim berikan kepada lurah setempat karena lokasi tidak berpenghuni.

Tiga Titik Tambang

Tiga titik kini telah masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain dengan dugaan pengelolanya PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara itu, tiga lokasi lainnya masih aparat telusuri untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Polda Lampung juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meskipun penyidik menghadapi kendala karena minimnya aktivitas saat verifikasi, mereka tetap menggali informasi dari berbagai pihak.

Polda Lampung menjerat para pelaku dengan:

  • Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;

  • Pasal 109 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tetapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” kata Derry.

Pemasangan plang dengan penyertaan berita acara (BA): satu BA diserahkan kepada PT MSB, dua kepada satpam, dan tiga lainnya kepada lurah setempat. Penyelidikan terhadap PT MSB kini berada pada tahap penyidikan awal. Sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih dalam proses klarifikasi.

“Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga kota,” tegas Derry.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: BERITA BANDAR LAMPUNGpenambangan ilegal bandar lampungpengerukan bukit bandar lampungpenyebab banjir bandar lampungtambang ilegal bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/6/2025). Dok/Polda Lampung

Polda Lampung Bangun Gudang Logistik Pangan Nasional

by Nur
05/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota...

PKS BPJS Tenagakerja dengan Kejari Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Kejari dalam Pemulihan Keuangan Negara

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di...

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.