Bandar Lampung (Lampost.co) — Maraknya peredaran uang palsu (upal) yang terdapat melalui transaksi daring (online). Ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya menanggapi hal tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan pada ruang digital.
Kemudian Dekan Fakultas Hukum UTB tersebut menilai, pergeseran modus operandi dari konvensional kepada platform digital. Ini membuat peredaran upal semakin sulit terdeteksi secara kasat mata. Menurutnya, gudang-gudang ekspedisi kini sering kali menjadi titik transit terakhir. Sebelum barang haram tersebut sampai kepada tangan pembeli.
”Penegakan hukum tidak bisa lagi hanya bersifat reaktif menunggu laporan. Polri, khususnya tim siber, harus lebih proaktif memantau grup-grup media sosial atau marketplace. Ini yang secara terselubung menawarkan uang palsu dengan iming-iming perbandingan nilai yang menggiurkan,” ujar Ahadi, Rabu, 14 Januari 2026.
Kemudian Ahadi menjelaskan bahwa para pelaku sering memanfaatkan celah dalam sistem pengiriman jasa ekspedisi. Oleh sebab itu, ia menyarankan adanya kolaborasi antara Kepolisian, Bank Indonesia, dan perusahaan jasa pengiriman. Ini untuk memperketat SOP pemeriksaan barang kiriman yang mencurigakan.
Edukasi Masyarakat
Selanjutnya dari sisi pencegahan, Ahadi menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Ia menilai, kelompok usia muda dan masyarakat yang kurang terliterasi secara finansial. Ini sering kali menjadi sasaran empuk karena tergiur keuntungan instan tanpa memikirkan konsekuensi pidana yang berat.
”Masyarakat harus paham bahwa memiliki, menyimpan, apalagi mengedarkan uang palsu adalah kejahatan serius. Ancaman pidananya dalam UU Mata Uang sangat berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. Jangan sampai karena ingin gaya hidup atau keuntungan sesaat, masa depan jadi taruhannya,” katanya.
Kemudian ia juga berharap penindakan lapangan, seperti yang terlaksanakan oleh Polsek Natar baru-baru ini. Polisi dapat mengembangkan hingga ke akar atau penyedia utama (produsen) di platform online tersebut.
“Menangkap pembeli pada gudang ekspedisi adalah awal yang baik. Namun memutus rantai produksinya adalah keharusan agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.








