Bandar Lampung (lampost.co)–Menjelang putusan perkara dugaan korupsi sertifikat tanah di lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, sorotan tajam datang dari kalangan akademisi hukum. Fokus utama dalam perkara bukan hanya pada kekeliruan prosedur, melainkan pada pembuktian niat jahat (mens rea) para terdakwa untuk memperkaya diri.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Refi Meidiantama, mengungkapkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), kesalahan administrasi tidak serta-merta bisa berubah menjadi tindak pidana. Menurutnya, jaksa harus mampu membuktikan bahwa sejak awal perbuatan tersebut memang untuk keuntungan pribadi dengan niat jahat yang jelas.
“Proses pembuktian tidak boleh berhenti pada adanya kekeliruan prosedur atau akibat administratif semata. Hakim perlu menilai lebih jauh, apakah pelanggaran itu secara sadar sebagai sarana memperkaya diri atau tidak,” ujar Refi, Senin, 27 April 2026.
Tipikor Sebagai Delik Materil Refi menjelaskan, pandangan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025. Dalam aturan tersebut, tipikor sebagai delik materil, yang artinya kerugian negara yang nyata (actual loss) dan niat jahat harus terbukti secara konkret di persidangan.
Ia menambahkan, hakim dalam membangun keyakinannya biasanya bersandar pada tiga sumber utama: fakta dan alat bukti (ainul yakin), ilmu dan pengalaman hakim (haqqul yakin), serta hati nurani untuk melihat keadilan substantif (nurul yakin).
“Ketiga hal ini harus selaras sebelum hakim sampai pada kesimpulan bahwa suatu perbuatan layak dikategorikan sebagai korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Refi mengingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati dalam menarik garis batas antara pelanggaran administrasi dan pidana korupsi. Jika mens rea tidak terbukti kuat, maka perkara ini cenderung sebagai sengketa administratif pertanahan.
Ia juga menunjuk Pasal 54 KUHP Nasional sebagai parameter konkret bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Pasal tersebut menjadi pedoman untuk merinci motif pelaku, sikap batin, serta parameter pemidanaan lainnya.
“Pasal 54 KUHP Nasional nantinya yang akan menjadi pedoman bagi hakim untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat tersebut. Pada akhirnya, majelis hakimlah yang menentukan apakah ini persoalan administrasi atau sudah masuk wilayah pidana korupsi,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update