Bandar Lampung (Lampost.co) — Kuasa hukum Akbar Tandaniria menyataklan kliennya telah memulangkan secara penuh, kerugian negara, terhadap korupsi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015–2019. Total uang yang dititipkan ke KPK Rp1,7 miliar.
“Jadi memang benar ada pengembalian, dan kata KPK kemarin ada sekitar Rp1 miliar, tadi dari komunikasi kami dengan keluarga, sudah ada pemulangan secara penuh, sesuai dakwaan,” ujar Kuasa Hukum Akbar, Firdaus Barus Franata, Kamis, 3 Februari 2021.
Upaya tersebut dilakukan, karena Akbar menurut Firdaus berusaha kooperatif terhadap penyidikan, dan penuntutan KPK. “Kami juga sudah mengajukan JC,” paparnya.
Terkait penyitaan empat aset tanah milik Akbar, Firdaus menyebut pikahnya menyerahkan semua upaya tersebut ke KPK, dan siap mengikuti segala prosedur yang berlaku.
“Nanti bisa dilihat apakah memang itu ada hubungannya dengan perkara atau tidak, kami serahkan ke JPU, dan Majelis Hakim, dan melihat fakta persidangan, namun kami berharap KPK mendalami saksi-saksi lainnya, karena banyak yang diduga menerima aliran uang, tapi belum dijerat oleh KPK, di fakta persidangan kan ada saksi Taufik Hidayat, menerima keuntungan dari proyek,” katanya.
Sementara JPU KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemasangan plank terhadap empat tanah milik Akbar yang didudga pembeliannya berasal dari uang fee proyek.
“Injuri time di penydikan baru ditemukan adanya dugaan itu, kami baru penyitaan sertifikat,” paparnya.
Senada, JPU KPK lainnya, Taufiq Ibnugroho menyebut, belum ada proses pemasangan plank pada tanah, milik Akbar yang diatasnamakan istrinya.
EDITOR
Sri Agustina