Aksi Warga Pertahankan Rumahnya Diwarnai Kericuhan

Ahli Waris termohon eksekusi atas nama Abdul Wahid Masykut, Eka Novandra Hadinata mengungkapkan bahwa nomor perkara dan objek perkara yang jadi sengketa itu berbeda

Editor Mustaan, Penulis Barboy
Jumat, 24 April 2026 14.09 WIB
Aksi Warga Pertahankan Rumahnya Diwarnai Kericuhan
RICUH. Kericuhan mewarnai pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Kelurahan Korpri Raya, Kamis, 23 April 2026. (Lampost. Co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Aksi warga Kelurahan Korpri Raya yang mempertahankan hak atas tanah dan bangunan di Desa Korpri Raya seluas 600 M2 sempat ricuh.

Pasalnya, termohon eksekusi/pelawan merasa menilai ada kejanggalan saat akan dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh Petugas Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Eksekusi ini terjadwalkan pada Kamis, 23 April 2026.

Ahli Waris termohon eksekusi atas nama Abdul Wahid Masykut, Eka Novandra Hadinata mengungkapkan bahwa nomor perkara dan objek perkara yang jadi sengketa itu berbeda. Ia berharap pihak berwenang baik dari unsur pengadilan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa menunjukkan bukti tersebut

“Tidak bisa main eksekusi begitu saja. Harus ada surat yang menyatakan objek perkara yang mau dieksekusi itu memang benar di titik ini,” kata Eka.

Sementara itu, perwakilan dari pihak BPN menyatakan bahwa semua prosedur itu sudah sesuai amar putusan yang berlaku. Eka dan sejumlah warga lainnya yang menyaksikan eksekusi pun mendesak untuk menunjukkan surat bahwa lokasi itulah yang menjadi objek eksekusi.
“Tunjukkan buktinya. Jangan main eksekusi aja,” teriak seorang warga.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI