• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 19:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Aktivis Antikorupsi Nilai Buruk Penegakan Hukum Kasus Firli

Wandi BarboyMedcombyWandi BarboyandMedcom
22/07/24 - 10:04
in Hukum, Nasional
A A
Aktivis Antikorupsi Nilai Buruk Penegakan Hukum Kasus Firli

Eks Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani sidang di Dewan Pengawas KPK, beberapa waktu lalu di Jakarta (MI/M Irfan)

Jakarta (Lampost.co): Aktivis Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kecewa dengan penegakan hukum di Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung selesai.

“Inilah anehnya Polda Metro, mempertontonkan buruknya penegakan hukum,” kata Herdiansyah kepada Medcom.id (Grup Lampung Post), Senin, 22 Juli 2024.

Herdiansyah mengatakan sedari awal dia sudah mencurigai kasus Firli tidak akan tuntas. Herdiansyah mengendus akan terjadi tukar menukar alias barter perkara antara KPK dengan Polda Metro.

“Kasus Firli pada akhirnya “sengaja” mengendap dan menguap begitu saja,” ujar pakar hukum dari Universitas Mulawarman itu.

Akibat penegakan hukum yang tak beres ini, citra polisi benar-benar buruk di mata publik. Maka itu, ia mewajarkan bila kepolisian kehilangan public trust atau kepercayaan masyarakat.

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu setinggi 0,85 meter.

Setelah penelitian belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu berikut petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil oleh penyidik.

Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembangkan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini, berkas itu masih di tangan penyidik.

Koordinasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat merespons mengenai perkembangan berkas perkara Firli. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan JPU terkait pemenuhan berkas perkara tersebut.

“Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Ia tidak memastikan target pelimpahan kembali berkas perkara Firli. Ia hanya menyebut secepatnya pelimpahan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, hingga sebulan berlalu belum ada perkembangan dari kasus yang menjerat eks pimpinan KPK ini. Terutama, pengembalian berkas perkara ke Kejati DKI, agar Firli Bahuri segera ada persidangan. Terlebih, SYL sendiri telah mendapat vonis 10 tahun penjara atas kasus KPK.

Firli menjadi tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Firli tidak menjalani penahanan, namun ada cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Teranyar, ia tertangkap kamera karena bermain badminton.

Firli terjerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Adapun ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Tags: kasus ffirli mandekKasus Firli Bahuripencekalan firlipolda metro jaya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.