Bandar Lampung (Lampost.co) — Hendra Winata (25), korban dugaan penganiayaan resmi menempuh jalur hukum. Pegawai Bank Himbara ini melaporkan tindakan kekerasan yang teralaminya kepada Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Sementara laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor. STPLP/B/11/I/2026/SPKT/POLSEK KEDATON/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Langkah hukum ini ia ambil setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat pukulan menggunakan sapu oleh keluarga pemilik indekos.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Polsek Kedaton. Saya berharap ada keadilan dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendra, Selasa, 6 Januari 2026.
Kemudian dalam laporannya, Hendra menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan terkait hilangnya barang milik penghuni kos (speaker). Meski bukan penghuni kos, Hendra yang saat itu berada pada lokasi menjadi sasaran kemarahan pemilik kos dan anaknya.
Selain mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dari terlapor bernama Dendi, yang ia sebut merupakan anak Purnawirawan Polri. Hendra juga mendapat pukulan sapu dari ibu Dendi dan Hendra juga mengaku merasa terintimidasi.
Pasalnya, ayah terlapor yang merupakan seorang Purnawirawan Polri sempat mengancam dengan menggunakan senjata tumpul berupa linggis dan kata-kata kasar.
Akibat kejadian pada Minggu 4 Januari 2026 malam tersebut, korban harus menjalani perawatan medis. Karena luka robek pada kepala yang memerlukan empat jahitan.








