IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/04/2026 15:33
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Alay Serahkan Rp500 Juta Uang Denda Kepada Negara

Penasihat hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo menyerahkan pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta.

Triyadi IsworoAndi ApriadibyTriyadi IsworoandAndi Apriadi
20/09/24 - 16:57
in Hukum, Kriminal
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta, Jumat, 20 September 2024.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta, Jumat, 20 September 2024.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penasihat hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo menyerahkan pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta. Hal itu dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008. Penyerahan itu terlaksana di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat, 20 September 2024.

 

“Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana Alay. Penasihat hukum dan keluarga terpidana serta lainnya,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan.

 

Kemudian Helmi menjelaskan pembayaran denda terpidana Alay. Itu merupakan pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 24 Mei 2014. Pembayaran denda ini juga merupakan arahan Kejaksaan Tinggi Lampung. Untuk optimalisasi eksekusi terutama penyelesaian denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.

 

“Langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk merespon apa yang terarahkan pimpinan. Dalam hal ini Kajati Lampung untuk melakukan koordinasi dan hasilnya. Kami sepakati bahwa terpidana melalui penasihat hukum dan keluarganya sepakat menyerahkan pembayaran denda,” terangnya.

 

Selanjutnya ia menuturkan bahwa pihaknya akan fokus dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian eksekusi ini. Karena untuk eksekusi badan sudah terlaksana. Tinggal umumnya melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.

 

“Untuk saat ini pembayaran yang harus terbayarkan oleh terpidana Alay. Itu berupa pembayaran uang pengganti dengan total sisa pembayaran kurang lebih sebesar Rp67. 719.714. 800,” paparnya.

 

Kemudian ia juga berharap kepada pidana lain khususnya. Tindak pidana korupsi agar dapat segera menyelesaikan pembayaran denda maupun uang pengganti.

 

“Untuk uang pengganti Alay sampai saat ini kami berupaya melakukan pelacakan. Dan pelelangan terhadap aset-aset Alay untuk mencukupi uang pengganti yang wajib terbayarkannya,” katanya.

 

Itikad Baik

 

Sementara itu, Penasihat hukum terpidana Alay, Bey Sujarwo mengatakan uang denda yang terbayarkan kepada Kejari Bandar Lampung. Hal tersebut merupakan itikad baik kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Beliau berpesan, mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang. Untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” katanya.

 

Kemudian ia menambahkan, terpidana Alay sendiri telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp.28 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare. Lokasinya berada pada Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

 

“Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp.1 miliar dan Rp.10 miliar. Sehingga, total uang yang telah tercicil sebesar Rp.39.141.900.000,- dari uang pengganti senilai Rp.106 miliar lebih. Sedangkan sisanya masih Rp.67.719.714. 800,-. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan,” katanya.

 

Tags: AlayAPBDBey SujarwoDendaKabupaten Lampung TimurKejaksaan Negeri Bandar LampungpembayaranPidana KorupsiSugiarto WiharjoUang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tiap sidang korupsi SPAM Pesawaran terlihat banyak pengunjung yang memenuhi seisi ruang sidang. Pengunjung-pengunjung ada yang mengenakan ikat...

Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan kantor Kejati Lampung, Selasa, 14 April 2026. Foto: Istimewa

Massa Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi SPAM Pesawaran di Tengah Sidang Pembuktian

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang pembuktian perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang menyeret mantan...

Sidang Perkara Korupsi SPAM Pesawaran dengan agenda pembuktian jaksa menghadirkan enam saksi dari klaster perencanaan SPAM di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Proyek SPAM Tidak Bangun Reservoir Sebabkan Warga Kekurangan Air

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan agenda pembuktian dari jaksa berlanjut....

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Dok/Logam Mulia
Ekonomi dan Bisnis

Harga Jual Kembali Emas (Buyback) Hari Ini 16 April 2026 Stagnan

byAdi Sunaryo
16/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga jual kembali emas hari ini atau harga penjualan kembali (buyback) pada Kamis, 16 April 2026 tidak...

Read moreDetails
red angry birds sonic racing

Red Angry Birds Masuk Sonic Racing CrossWorlds, Balapan Makin Seru!

16/04/2026
ssd 1tb vs ram gaming

Gamer Kini Pilih SSD 1TB daripada RAM Besar, Ini Alasannya

16/04/2026
oppo pad mini spesifikasi

Oppo Pad Mini Siap Meluncur 21 April, Tablet Kecil Spek Gahar

16/04/2026
Pesantren–ITERA Riset Energi Sampah

Pesantren–ITERA Riset Energi Sampah

16/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.