Bandar Lampung (Lampost.co): Terdakwa Adelia Putri Salma kembali dihadirkan dalam perkara keterlibatan pencucian penjualan narkotika jenis sabu-sabu pada sidang lanjutan kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 13 Februari 2024.
Sidang kali ini dengan agenda jaksa menghadirkan tiga saksi yakni Muhammad Nazawar Samsul alias Leto, Hendro, dan Khadafi alias David selaku suami Adelia. Terbongkarnya kasus keterlibatan Adelia karena tiga saksi tersebut memesan sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin pada 2021 silam.
Menurut keterangan saksi Nazwar, mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Fredy Pratama berkomunikasi melalui ponsel.
“Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada tahun 2021 di Lapas Banyuasin,” kata Saksi Nazwar.
Lantas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memotong keterangan saksi Nazwar. Menurut Lingga apakah boleh bebas menggunakan Ponsel di dalam Lapas dan berapa tarif sewa ponsel di Lapas Banyuasin.
“Megang ponsel di dalam Lapas Banyuasin saya bayar seminggu Rp1 juta kepada tamping (tahanan pendamping) yang koordinir. Kami semua pegang ponsel,” katanya.
Tak hanya itu, kata Nazawar, pesanan makanan khusus ditarif Rp500 ribu. Serta beli kamar sebesar Rp2,5 juta per minggu. “Di dalam (sel) juga bisa nonton apa aja termasuk video,” katanya.
Nazwar melanjutkan kesaksiannya bahwa Fredy akan menyeberangkan sabu-sabu 35 kilogram dari Malaysia di Johor tujuan ke Riau yaitu Tembilang.
“Namun, Fredy akan percaya dan mengirim barang ketika kami sudah membayar uang di muka sebesar Rp500 juta. Akhirnya kami transfer menggunakan uang Khadafi,” katanya.
Setelah transfer, kata Nazwar, baru sabu-sabu dikirim oleh Fredy Pratama dari Malaysia. “Sabu itu masuk ke orang kapal, untuk orang kapal 1 kilogram dan Angga 21 kilogram. Kemudian, milik Kadafi 10 kilogram dan Hendra 2 kilogram,” katanya.
Nazwar merupakan terpidana hukuman mati, sementara Hendro terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Sedangkan Khadafi terpidana narkoba dengan hukuman 20 tahun penjara.
Adi Sunaryo