Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan rasuah sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka. Di sisi lain, Andi Arief akan bersaksi untuk terdakwa Mantan Bupati Penajem Paser Utara sekaligus mantan Kader Demokrat Abdul Gafur Mas’ud.
“Adapun untuk pemanggilan dalam rangka membuktikan aliran uang. Hal itu sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Balikpapan Nur Afifah Balqis. Keduanya bakal bersaksi pada Selasa (4/6).
“Adapun lokasinya bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara offline,” ujar Ali.
Oleh sebab itu, KPK berharap keduanya memenuhi panggilan persidangan. Sehingga, keterangan mereka itu untuk pembuktian dari jaksa.
“KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, Andi Arief menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019-2021.
“Tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (swasta atau Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat). Hal itu untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata Ali Fikri melalui keterangan, beberapa waktu lalu.
Andi bakal bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin. Politikus Partai Demokrat itu bakal memberikan keterangan secara daring.