Bandar Lampung (Lampost.co)— Usai mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami meninggalkan ruangan,
Andri Gustami terlihat kecewa dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan pihak kejaksaan.
Mantan kasat narkoba itu mengaku sangat kecewa atas putusan pidana mati oleh hakim ketua Lingga Setiawan. Vonis mati oleh hakim ia anggap mandul atau cacat hukum.
“Vonisnya mandul, tidak ada barang bukti yang diamankan oleh jaksa. Semuanya tidak terbukti,”katanya sembari meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibuto mengatakan sangat menolak putusan majelis hakim terhadap klien nya.
Menurutnya, tidak ada rasa keadilan dan yang meringankan terhadap klien itu, membuktikan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Menolak keputusan Hakim, karena kalau melihat KUHP yang baru sudah mengalami masa transisi lebih manusiawi tidak ada pidana mati. Memberikan rentan waktu berbuat baik dan pengampunan,”katanya.
Ia mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum apapun yang diberikan oleh Peradilan sampai tingkat kasasi maupun PK.
“Kita tetap akan melakukan upaya hukum apapun itu. Persoalan ini harus menjadi renungan bersama-sama,”katanya.
Kurir Spesial
Kurir spesial jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama itu terbukti telah meloloskan narkoba ke Pelabuhan Bakauheni jumlahnya mencapai 150 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami dan tetap berada di dalam tahanan ,”katanya.
Lingga juga menilai perbuatan Andri Gustami berdampak negatif secara luas, dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,”katanya.