• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 03:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Andri Gustami Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul

Nur by Nur
29/02/24 - 18:51
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Vonis Andri Gustami

Andri Gustami saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang: Foto:Lampost/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co)— Usai mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami meninggalkan ruangan,

Andri Gustami terlihat kecewa dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan pihak kejaksaan.

Mantan kasat narkoba itu mengaku sangat kecewa atas putusan pidana mati oleh hakim ketua Lingga Setiawan. Vonis mati oleh hakim ia anggap mandul atau cacat hukum.

“Vonisnya mandul, tidak ada barang bukti yang diamankan oleh jaksa. Semuanya tidak terbukti,”katanya sembari meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibuto mengatakan sangat menolak putusan majelis hakim terhadap klien nya.

Menurutnya, tidak ada rasa keadilan dan yang meringankan terhadap klien itu, membuktikan tidak memenuhi rasa keadilan.

“Menolak keputusan Hakim, karena kalau melihat KUHP yang baru sudah mengalami masa transisi lebih manusiawi tidak ada pidana mati. Memberikan rentan waktu berbuat baik dan pengampunan,”katanya.

Ia mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum apapun yang diberikan oleh Peradilan sampai tingkat kasasi maupun PK.

“Kita tetap akan melakukan upaya hukum apapun itu. Persoalan ini harus menjadi renungan bersama-sama,”katanya.

Kurir Spesial

Kurir spesial jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama itu terbukti telah meloloskan narkoba ke Pelabuhan Bakauheni jumlahnya mencapai 150 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami dan tetap berada di dalam tahanan ,”katanya.

Lingga juga menilai perbuatan Andri Gustami berdampak negatif secara luas, dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,”katanya.

Tags: andri gustamiBERITA LAMPUNGfery pratamakasat narkobanarkoba internasionalvonis mati
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 1 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 1 Juli 2025, Lampung cerah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.