• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 18:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota DPRD Lampung Selatan Pengguna Ijazah Palsu Segera Disidang

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
01/05/25 - 21:17
in Hukum
A A
kasus ijazah palsu di lampung

Dirreskrimsus Polda Lampung Derry Agung Wijaya. Lampost.co/Asrul

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara Supriyanti (50), anggota DPRD Lampung Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024 lalu.

Selain Supriyanti, penyidik juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.

Baca juga: Jokowi Laporkan Penyebar Isu Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap. Dengan demikian, JPU akan segera menyidangkan keduanya.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kami juga telah melimpahkan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 30 April 2025,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombespol Derry Agung Wijaya, Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Derry, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

“Bukti-bukti sudah lengkap. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada pelaku lain dalam perkara ini. Hanya S yang menggunakan ijazah, dan A yang membuatnya,” jelasnya.

Saat ini, keduanya menunggu jadwal persidangan setelah JPU mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Dalam perkara ini, Supriyanti yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan ijazah dengan penerbit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. Itu anpa menempuh proses yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan mengenai sistem pendidikan nasional. Penyidik menemukan bahwa data dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Supriyanti menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Hukum Lampungheadlineijazah palsu anggota dprd di lampungijazah palsu di lampungkasus ijazah palsu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 segera...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Dipersilahkan Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberatan publik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Lampost.co

Sekwan DPRD Lampung Utara dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Akibat Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Kasus tersebut...

Berita Terbaru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG
Cuaca

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Lampung Timur

byTriyadi Isworo
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur....

Read moreDetails
Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

14/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pesawaran. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Pesawaran

14/01/2026
Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

14/01/2026
Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.