Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) inisial YP, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan. Korban Rusliyanto merugi sebesar Rp840 juta karena uang yang diberikan dengan janji mendapatkan proyek tak kunjung datang.
Laporan itu atas nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Kuasa hukum pelapor, Idham Holid, mengatakan korban dijanjikan YP mendapatkan beberapa proyek di Pemkab Lamteng. Untuk itu, korban memberikan uang hingga sekitar Rp840 juta.
“Uang diberikan secara bertahap. Tapi, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada sama klien kami,” ujar Idham, Minggu, 2 Januari 2021.
Dalan perkembangannya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Masih ada saksi yang harus diperiksa,” ujarnya.
Dengan laporan itu, dia hanya berharap uangnya bisa dikembalikan. Sebab, dana yang disetorkan itu termasuk pinjaman dari kerabat. “Jatuhnya semua saya yang terutang,” paparnya.
Atas kasus tersebut, YP membantah adanya perjanjian proyek senilai Rp840 juta. Uang itu hanya bersifat utang pribadi.
“Enggak ada proyek, hanya utang piutang. Enggak ada kan bukti kuitansi dan lainnya,” kata YP.
Untuk mengembalikan uang tersebut, dia pun beritikad baik untuk membayar ke Rusliyanto secara bertahap. Hingga kini, ia mencicil Rp400 juta dan masih tersisa Rp200 juta
“Saya cicil Rp40 juta per bulan. Kalau hitung-hitungannya cuma Rp600 juta, kalau segitu Rp840 juta, hitungan dia sendiri,” paparnya.
EDITOR
Effran