• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 06/01/2026 13:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota DPRD Lamteng Tewaskan Warga Terancam 20 Tahun Penjara

NurbyNur
07/07/24 - 20:28
in Hukum, Lampung Tengah
A A
tahanan

Dok/Lampost.co

Gunungsugih (Lampost.co)— Seorang Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, MSM, saat itu melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan. Yakni dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu, 6 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia akibat terkena peluru nyasar MSM. Di ketahui korban juga merupakan paman dari tersangka MSM.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik, Minggu 7 Juli 2024.

Selain menangkap MSM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T.

Satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia. Satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.

“Kemudian, satu pucuk senpi HS + magasin, satu pucuk senpi Revolver Cobra, dua buah magasin, 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi. Satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm,” jelasnya.

“Seluruh barang bukti tersebut mereka dapatkan dari hasil olah TKP. Tim gabungan menggeledah tiga rumah. Dintaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” imbuhnya.

Hasil Autopsi

AKBP Andik menuturkan, dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” paparnya.

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Menurutnya, tersangka masih bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Kapolres juga menegaskan kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegas Kapolres.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum dari tersangka MSM, Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, karena setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api. Pemasoknya telah memberitahukan kepada polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Tags: Anggota dprdLampung Tengahsenjata apitembakan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hendra Winata (kepala diperban) melaporkan penganiayaan yang dialaminya di rumah kosan, Minggu, 4 Januari 2026. Dok Istimewa.

Pemuda Dianiaya di Kosan Raja Basa Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
05/01/2026

Bandar Lampung (Lampost co) – Hendra Winata melaporkan penganiayaan yang teralaminya di rumah kosan, Minggu, 4 Januari 2026. Kejadian tersebut...

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

byNur
05/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Ia resmi di dakwa terlibat tindak...

Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menjadi perhatian publik, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Sekretariat Kabinet: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

byNurand1 others
05/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menjadi perhatian...

Berita Terbaru

Harga Bahan Pokok Turun, Pasar Pasir Gintung Terpantau Masih Sepi
Bandar Lampung

Harga Bahan Pokok Turun, Pasar Pasir Gintung Terpantau Masih Sepi

byRicky Marly
06/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah harga bahan pokok di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung terpantau mulai mengalami penurunan. Meskipun demikian...

Read moreDetails
Direktur Passion Japan, Tatsuo Sugiura, bersama Direktur Passion Japan Indonesia, Sakti Sensei, melaksanakan screening test khusus Program Kelas Migran Vokasi (KMV) Alumni sebagai bagian dari proses seleksi calon tenaga kerja ke Jepang

Direktur Passion Japan Pimpin Screening Test KMV Alumni, 85 Peserta Lolos Kerja ke Jepang

06/01/2026
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri 2 Bandar Lampung dalam kegiatan program KMV Ekskul.

Kabid SMK Disdikbud Lampung Tinjau Program KMV Alumni Ekskul di SMKN 2 Bandar Lampung

06/01/2026
Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico melakukan kunjungan ke Program KMV Ekskul yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 3 Metro pada 10 September 2025 pada kegiatan KMV Ekskul.

Kepala Dinas Pendidikan Tinjau Program KMV Ekskul di SMK Negeri 2 dan 3 Metro

06/01/2026
Acara ini secara resmi dibuka oleh Gubernur, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur TNI–Polri, pimpinan instansi terkait, serta ratusan peserta KMV alumni.

Gubernur Buka KMV Ekskul dan Alumni, 8.500 Peserta Ikuti Program Pengembangan SDM

06/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.