Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay memecat personilnya karena tidak masuk berturut-turut selama 201 hari. Personil Polresta Bandar Lampung itu atas nama Aipda. Agus Yulianto.
Agus Yulianto mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pelaksanaan apel PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin, 2 Juni 2025.
“Keputusan ini terambil dengan berat hati. Namun ini merupakan langkah penting. Bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan kedepannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran.” ujarnya.
Sementara itu, PTDH terlaksanakan, pasca keluarnya surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 14 Mei 2025. Tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandar Lampung yakni Agus Yulianto.
Kemudian ia terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kombes Pol Alfret mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandar Lampung agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran. Para personel yang ada harapannya senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas.
“Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas. Khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit. Bahkan Perwira atasnya itu harus lebih meniingkatkan dalam rangka pengawasan,” kata mantan penyidik KPK itu.