Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Polresta Bandar Lampung meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu 4 Januari 2026, pukul 04.00 WIB.
Sementara mobilnya bernomor polisi BE 1281 TP warna hitam, ringsek usai menabrak tiang listrik. Lalu, menabrak sebuah lapak jasa cuci motor dan mobil. Satu orang meninggal dunia bernama Helmi Apriansyah yang merupakan anggota BA SAMAPTA Polresta Bandar Lampung.
Kemudian korban lainnya, Dewa Pramudia yang juga anggota Polresta Bandar Lampung mengalami luka berat. Lalu dua korban lainnya yang berstatus mahasiswi mengalami luka ringan.
Pemilik usaha cuci motor dan mobil, Putra membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara persis kejadian, karena berlangsung pada dini hari.
“Saya datang ke sini (cucian motor dan mobil), pasca peristiwa terjadi. Ada info mobil tabrak gardu dan cucian motor saya,” katanya.
Kemudian ia berencana membuat laporan kepada kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami kerugian karena kerusakan usaha cuci motor miliknya.
“Saya mau buat laporan karena kerugian ada,” katanya.
Korban telah dimakamkan di TPU Alamul Huda, Kecamatan Segala Mider, Bandar Lampung, Minggu, 4 Januari 2026 sore.








