Bandar Lampung (Lampost.co) – Kementerian Keuangan berencana menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menindaklanjuti hal tersebut perlu antisipasi dan evaluasi agar dana besar tersebut tersalurkan secara tepat.
Kebijakan ini untuk memperkuat likuiditas, menurunkan suku bunga pinjaman, serta mendorong penyaluran kredit kepada sektor riil. Program ini terinisiasi oleh Purbaya Yudhi Sadewa, dengan harapan mampu menggerakkan roda perekonomian nasional.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pun menyoroti kucuran dana tersebut. Pasalnya, sangat besar potensi korupsi, berkaca dari perkara yang ada di Lampung. Salah satunya pun juga teradvokasi dan pendampingan oleh LBH Bandar Lampung.
Kemudian untuk mengantisipasi potensi korupsi atau fraud. LBH mendesak agar, adanya evaluasi terhadap mekanisme pemberian bantuan atau pinjaman bank himbara, yang merupakan bagian dari pemerintah.
“Harus evaluasi menyeluruh. Ini juga kami melakukan pendampingan perkara Warga Gunung Sari Bandar Lampung yang disidik Kejari Bandar Lampung. Bagaimana mereka bisa mencatut identitas ratusan warga. Hal ini harus jadi antisipasi ke depan,” ujar Kabid Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Minggu, 21 September 2025.
Selanjutnya dalam proses evaluasi menyeluruh, harapannya nanti para bankir atau pegawai bank himbara. Perbankan dalam menjalankan kerja-kerjanya, seperti pemberian modal, dan peminjaman harus mengedepankan Prinsip 5C. Kerangka analisis kredit yang terdiri dari Character (Karakter), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition (Kondisi).
Lalu harus ada verifikasi faktual dan keakuratan, jangan sampai dengan lemahnya sistem pengawasan. Para oknum Bank Himbara dengan mudahnya melakukan kredit fiktif, memanipulasi data warga. Hingga memalsukan dokumen, tanda tangan, ataupun mengelabui warga dengan iming-iming tertentu.
“Ini harus evaluasi menyeluruh, mulai dari level pimpinan sampai terbawah, karena perkara ini sudah sering terjadi,” katanya.








