IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 16:06
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

ASN Disnakertrans yang Ditahan Kejari Mesuji Diduga Manipulasi Data Proyek

PutriRidwan AnnasbyPutriandRidwan Annas
21/11/23 - 14:59
in Hukum
A A
ASN Disnakertrans yang Ditahan Kejari Mesuji Diduga Manipulasi Data Proyek

Mesuji (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan H, seorang ASN Disnakertrans atas dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM). Ia diduga telah memanipulasi data dan pengawasan proyek pembangunan terminal itu.

Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah mengatakan jika penetapan H sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan yang cukup panjang. Tersangka terbukti tidak melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Terdapat fakta beliau tidak melaksanakan tugas dan fungsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara benar serta terdapat adanya manipulasi data pengawasan terhadap pekerjaan,” jelas Ardi kepada Lampost.co pada Selasa, 21 November 2023.

Sebelumnya, Kejari Mesuji sudah menetapkan tersangka terhadap dua rekanan berinisial NH dan B dalam proyek pembangunan terminal senilai Rp1,7 miliar. Proyek itu mulai dikerjakan pada 2022 dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Transmigrasi.

Dalam kasus itu, Kejari menduga negara dirugikan hingga Rp300 juta. Sedangkan untuk nilai pastinya, Kejari tengah menunggu hasil penghitungan tim ahli dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung.

Saat ini tersangka H akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala. Penyidik Kejari Mesuji masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C tersebut.

Putri Purnama

 

Tags: KEJARIMESUJIKORUPSILAMPUNGTERMINALMESUJITERMINALTIPECMESUJITIPIKOR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Stakeholder terkait menerima aspirasi mahasiswa Lampung yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Pangdam Turun Langsung Temui Mahasiswa Tindaklanjuti Tuntutan Aksi

byNurand1 others
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Pangdam XXI/Radin Intan, Mayjen TNI Kristomei Sianturi turun langsung menemui mahasiswa peserta aksi. Pangdam siap menindaklanjuti...

Stakeholder terkait menerima aspirasi mahasiswa Lampung yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

DPRD Lampung Perjuangkan Tuntutan Mahasiswa Hingga Tuntas

byNurand1 others
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung siap memperjuangkan tuntutan dari mahasiswa peserta aksi. Bahkan DPRD...

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

Pukat UGM Sampaikan Catatan Kritis soal Perlunya Perluasan RUU Perampasan Aset

byWandi Barboyand1 others
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan...

Berita Terbaru

mlperf endpoints
Teknologi

Mengukur AI Secara Nyata: Langkah Baru dari AMD

byDenny ZY
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan generatif, satu pertanyaan mulai terasa semakin penting: bagaimana sebenarnya cara...

Read moreDetails
Film The Batman Part II

The Batman: Part II Mulai Syuting Juni 2026, Robert Pattinson Kembali ke London

07/04/2026
Janji Gibran Soal Nasib Guru PPPK dan Honorer

Janji Gibran Soal Nasib Guru PPPK dan Honorer

07/04/2026
Ruben Onsu dan Betrand Peto siap ke belanda

Ruben Onsu Siapkan Pendidikan Betrand Peto di Belanda, Onyo Siap Kuliah ke Amsterdam

07/04/2026
Anyma dan Lisa BLACKPINK Kolaborasi Bad Angel

Lisa BLACKPINK dan Anyma Rilis Lagu Bad Angel, Siap Guncang Panggung Coachella 2026

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.