Mesuji (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan H, seorang ASN Disnakertrans atas dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM). Ia diduga telah memanipulasi data dan pengawasan proyek pembangunan terminal itu.
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah mengatakan jika penetapan H sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan yang cukup panjang. Tersangka terbukti tidak melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Terdapat fakta beliau tidak melaksanakan tugas dan fungsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara benar serta terdapat adanya manipulasi data pengawasan terhadap pekerjaan,” jelas Ardi kepada Lampost.co pada Selasa, 21 November 2023.
Sebelumnya, Kejari Mesuji sudah menetapkan tersangka terhadap dua rekanan berinisial NH dan B dalam proyek pembangunan terminal senilai Rp1,7 miliar. Proyek itu mulai dikerjakan pada 2022 dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Transmigrasi.
Dalam kasus itu, Kejari menduga negara dirugikan hingga Rp300 juta. Sedangkan untuk nilai pastinya, Kejari tengah menunggu hasil penghitungan tim ahli dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung.
Saat ini tersangka H akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala. Penyidik Kejari Mesuji masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C tersebut.
Putri Purnama