• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 06:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Aturan 120 Hari Sebabkan KPK Belum Tahan Windy Idol

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
14/05/24 - 10:40
in Hukum, Nasional
A A
Aturan 120 Hari Sebabkan KPK Belum Tahan Windy Idol

Windy Idol di Gedung KPK bungkam ihwal pemeriksaannya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. (Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

Jakarta(Lampost.co): Sampai saat ini penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol belum menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Windy sudah menjalani pemeriksaan KPK beberapa kali terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah khawatir dengan aturan main 120 hari jika upaya paksa itu terlaksana.

“Jadi, ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

KPK, kata Asep, wajib menyelesaikan pemberkasan perkara dan melimpahkan ke pengadilan dalam waktu 120 hari masa penahanan. Bila dalam kurun waktu itu belum selesai, maka tersangka harus bebas.

Aturan itu yang membuat KPK enggan mengambil risiko tersebut. Pasalnya KPK belum selesai mengusut seluruh aset yang Windy dan Hasbi sembunyikan.

“Kalau kami rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, kami harus memerlukan waktu. Kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang tersembunyi,” ucap Asep.

Selama belum menjalani penahanan, KPK mengeklaim bisa lebih leluasa mencari barang bukti terkait dugaan pencucian uang.

“Jadi, itu perlu jadi catatan, kami juga tidak akan semena-mena tapi kita akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Senin (13/5), KPK memeriksa Windy Idol terkait kasus pencucian uang. Namun, ia pulang setelah memberi keterangan kepada penyidik.

“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Windy meminta semua pertanyaan itu alamatnya ke penyidik. Dia masih mengeklaim tidak memahami kasus ini. “Saya enggak tahu,” ujar Windy.

 

Tags: KPKSekretaris Nonaktif MA Hasbi HasanWindy Idol
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

tim tabur kejati lampung

Operasi Senyap Tim Tabur Kejati Tangkap Buronan Korupsi

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penangkapan terpidana RLH, buronan kasus korupsi dana PNPM Tanggamus, menjadi bukti keberhasilan operasi intelijen senyap. Operasi...

tim tabur kejati lampung

Dana Pemberdayaan Perempuan Desa Diselewengkan, Pelaku Ditangkap

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tanggamus akhirnya menemukan titik...

tim tabur kejati lampung

Kejati Lampung: Buronan Tak Akan Lepas dari Hukuman

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa status daftar pencarian orang (DPO) tidak menghapus perbuatan pidana. Hal...

Load More

Berita Terbaru

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh
Lampung

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Lampung mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk secara masif melakukan pengawasan, khususnya pada sektor...

Read moreDetails
Cristiano Ronaldo mencetak dua gol

Langkah Portugal ke Piala Dunia Tertunda

16/10/2025
Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

15/10/2025
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

15/10/2025
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.