Jakarta(Lampost.co): Sampai saat ini penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol belum menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Windy sudah menjalani pemeriksaan KPK beberapa kali terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah khawatir dengan aturan main 120 hari jika upaya paksa itu terlaksana.
“Jadi, ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
KPK, kata Asep, wajib menyelesaikan pemberkasan perkara dan melimpahkan ke pengadilan dalam waktu 120 hari masa penahanan. Bila dalam kurun waktu itu belum selesai, maka tersangka harus bebas.
Aturan itu yang membuat KPK enggan mengambil risiko tersebut. Pasalnya KPK belum selesai mengusut seluruh aset yang Windy dan Hasbi sembunyikan.
“Kalau kami rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, kami harus memerlukan waktu. Kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang tersembunyi,” ucap Asep.
Selama belum menjalani penahanan, KPK mengeklaim bisa lebih leluasa mencari barang bukti terkait dugaan pencucian uang.
“Jadi, itu perlu jadi catatan, kami juga tidak akan semena-mena tapi kita akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Senin (13/5), KPK memeriksa Windy Idol terkait kasus pencucian uang. Namun, ia pulang setelah memberi keterangan kepada penyidik.
“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Windy meminta semua pertanyaan itu alamatnya ke penyidik. Dia masih mengeklaim tidak memahami kasus ini. “Saya enggak tahu,” ujar Windy.