Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI
Hasyim Asy’ari. Teradu Hasyim dugaannya melakukan pelecehan terhadap salah seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Eropa pada awal Juni 2024. Sidang perdana telah tergelar kemarin, Rabu, 22 Mei 2024.
.
“Sidang lanjutan rencananya pada hari Kamis, 6 Juni 2024,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis, 23 Juni 2024.
.
Pada sidang lanjutan, Raka mengatakan DKPP bakal memanggil sejumlah pihak terkait yang relevan untuk dimintai keterangan. Termasuk jajaran Kesekretariatan KPU RI. Sebab, salah satu tudingan yang teradukan pengadu adalah adanya pelayahgunaan jabatan oleh Hasyim.
.
.
Sementara itu, Hasyim membantah semua aduan yang tersampaikan pengadu. Hal itu tersampaikan Hasyim setelah menjalani sidang perdana, pada Rabu, 22 Mei 2024. “Pada intinya, apa yang tertuduhkan atau apa yang menjadi dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” ujarnya di Kantor DKPP, Jakarta.
.
Kemudian ia menyoalkan sikap kuasa hukum pengadu yang justru mengungkapkan pokok aduan kepada awak media saat pertama kali mengadukan aduan tersebut kepada DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Terlebih, rangkaian sidang di DKPP tergelar secara tertutup. Hasyim menilai dirinya telah merugi atas pemberitaan terkait aduan tersebut.
.
“Kesannya kemudian saya sudah terkepung sana sini. Saya terus terang saja merasa dirugikan, karena hal-hal itu kan belum kejadian untuk jadi bahan aduan DKPP,” kata Hasyim.
.
Pengadu
.
Namun, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangribuan menegaskan bahwa apa yang tersampaikannya kepada awak media bukan terkait pokok perkara, tetapi argumentasi dari pengaduan semata. Ia menegaskan tidak pernah membuka bukti-bukti aduan kepada media.
.
“Hak Hasyim untuk defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal pada putusannya. Kami sih optimistis bahwa permohonan kami akan terkabulkan dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat,” tandasnya.