IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 19:43
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Karena Kasus Penipuan Bisnis Batu Split

Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli batu split.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
25/06/25 - 15:50
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Terdakwa saat berada di ruang persidangan PN Tanjungkarang. Dok

Terdakwa saat berada di ruang persidangan PN Tanjungkarang. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli batu split. Hal itu tersampaikan saat sidang di PN Tanjungkarang, Rabu, 25 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Dengan kerugian mencapai Rp. 345 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara” ujar JPU saat membacakan putusan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fajri mengatakan, terdakwa mendapatkan waktu satu minggu ke depan. Untuk melakukan pembelaan dalam agenda pledoi, pada 2 Juli 2025 mendatang. “Sidang ditunda pekan depan” katanya.

Perkara ini bermula, pada 28 Agustus sampai 15 Desember 2023. Awalnya, pelaku menawari korban Vita mengikuti bisnis investasi usaha milik seorang bernama Ramulus Prabawa, yang dalam perkara ini menjadi saksi.

Kemudian usaha tersebut, tersampaikan pelaku bergerak penjualan batu split wilayah Bandar Lampung. Karena butuh modal pembayaran ongkos angkutan yang mesti terbayarkan kepada pemilik angkutan. Maka pelaku menjanjikan memberikan keuntungan setelah ada order angkutan batu split 10 juta perbulan.

Lalu pelaku berjanji uang modal akan mengembalikan secara utuh pada akhir bulan Desember 2023. Pelaku pun menyakinkan korban agar menambah mendapat tambahan uang bulanan. Hingga, korban kembali mentransfer uang Rp. 145 juta. Pelaku pun sempat sejumlah uang yang nominalnya tidak besar, sebagai keuntungan.

Lalu, ketika korban meminta modalnya Rp. 145 juta dikembalikan. Pelaku kembali merayu korban untuk menambahkan modal dan keuntungan lebih. Sehingga, korban mentransfer uang Rp. 200 juta kepada pelaku.

Selanjutnya 25 Januari 2024, korban meminta modalnya Rp. 345 juta beserta keuntungan Rp. 30 juta dipulangkan. Namun terdakwa tak bisa memulangkannya. Ternyata uang korban bukan terpakai untuk usaha, tetapi membayar hutang piutang.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Ayu RismanitaBisnisHUKUMInvestasi BodongJaksa Penuntut UmumJPUjual beli batu splitKabupaten PesawaranKetua Majelis HakimKRIMINALNovita WulandariPENIPUANpenjarapidanaPN Tanjungkarang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

byAdi Sunaryo
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co)– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tancap gas mendorong sektor pariwisata naik kelas ke level nasional. Bupati Lampung Selatan, Radityo...

Di tengah arus modernisasi, berbagai tradisi lokal tetap dilestarikan sebagai bagian dari identitas dan jati diri masyarakat Lampung.

7 Tradisi Lokal Lampung yang Masih Dilestarikan hingga Kini

byNur
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Provinsi Lampung tidak hanya terkenal dengan keindahan alam dan kekayaan kulinernya. Tetapi juga memiliki warisan budaya...

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengimbau warga tak tergiur investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan instan dan besar.

Investasi Ilegal Makin Marak, OJK dan Bupati Lamsel Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Untung Instan

byAdi Sunaryo
02/04/2026

Kalianda (Lampost.co)– Maraknya penipuan investasi dan kejahatan digital menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Kabupaten...

Berita Terbaru

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat meninjau fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI (SPPG) 03 Rajabasa. Bandarlampung
Humaniora

Polresta Hadirkan Dapur MBG Ketiga di Rajabasa

byDelima Napitupulu
02/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Polresta Bandar Lampung terus memperkuat dukungannya terhadap program strategis nasional. Terbaru, korps bhayangkara ini meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Read moreDetails
Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

02/04/2026
spanyol vs mesir

Spanyol Gagal Taklukkan 10 Pemain Mesir di Barcelona

02/04/2026
Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.

Pemerintah Putuskan MBG Hanya pada Hari Sekolah

02/04/2026
belanda vs ekuador

Drama 10 Pemain di Eindhoven, Belanda Tahan Imbang Ekuador 1-1

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.