Bandar Lampung (Lampost.co) — Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli batu split. Hal itu tersampaikan saat sidang di PN Tanjungkarang, Rabu, 25 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Dengan kerugian mencapai Rp. 345 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara” ujar JPU saat membacakan putusan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fajri mengatakan, terdakwa mendapatkan waktu satu minggu ke depan. Untuk melakukan pembelaan dalam agenda pledoi, pada 2 Juli 2025 mendatang. “Sidang ditunda pekan depan” katanya.
Perkara ini bermula, pada 28 Agustus sampai 15 Desember 2023. Awalnya, pelaku menawari korban Vita mengikuti bisnis investasi usaha milik seorang bernama Ramulus Prabawa, yang dalam perkara ini menjadi saksi.
Kemudian usaha tersebut, tersampaikan pelaku bergerak penjualan batu split wilayah Bandar Lampung. Karena butuh modal pembayaran ongkos angkutan yang mesti terbayarkan kepada pemilik angkutan. Maka pelaku menjanjikan memberikan keuntungan setelah ada order angkutan batu split 10 juta perbulan.
Lalu pelaku berjanji uang modal akan mengembalikan secara utuh pada akhir bulan Desember 2023. Pelaku pun menyakinkan korban agar menambah mendapat tambahan uang bulanan. Hingga, korban kembali mentransfer uang Rp. 145 juta. Pelaku pun sempat sejumlah uang yang nominalnya tidak besar, sebagai keuntungan.
Lalu, ketika korban meminta modalnya Rp. 145 juta dikembalikan. Pelaku kembali merayu korban untuk menambahkan modal dan keuntungan lebih. Sehingga, korban mentransfer uang Rp. 200 juta kepada pelaku.
Selanjutnya 25 Januari 2024, korban meminta modalnya Rp. 345 juta beserta keuntungan Rp. 30 juta dipulangkan. Namun terdakwa tak bisa memulangkannya. Ternyata uang korban bukan terpakai untuk usaha, tetapi membayar hutang piutang.