• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 07:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Karena Kasus Penipuan Bisnis Batu Split

Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli batu split.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
25/06/25 - 15:50
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Terdakwa saat berada di ruang persidangan PN Tanjungkarang. Dok

Terdakwa saat berada di ruang persidangan PN Tanjungkarang. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli batu split. Hal itu tersampaikan saat sidang di PN Tanjungkarang, Rabu, 25 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Dengan kerugian mencapai Rp. 345 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara” ujar JPU saat membacakan putusan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fajri mengatakan, terdakwa mendapatkan waktu satu minggu ke depan. Untuk melakukan pembelaan dalam agenda pledoi, pada 2 Juli 2025 mendatang. “Sidang ditunda pekan depan” katanya.

Perkara ini bermula, pada 28 Agustus sampai 15 Desember 2023. Awalnya, pelaku menawari korban Vita mengikuti bisnis investasi usaha milik seorang bernama Ramulus Prabawa, yang dalam perkara ini menjadi saksi.

Kemudian usaha tersebut, tersampaikan pelaku bergerak penjualan batu split wilayah Bandar Lampung. Karena butuh modal pembayaran ongkos angkutan yang mesti terbayarkan kepada pemilik angkutan. Maka pelaku menjanjikan memberikan keuntungan setelah ada order angkutan batu split 10 juta perbulan.

Lalu pelaku berjanji uang modal akan mengembalikan secara utuh pada akhir bulan Desember 2023. Pelaku pun menyakinkan korban agar menambah mendapat tambahan uang bulanan. Hingga, korban kembali mentransfer uang Rp. 145 juta. Pelaku pun sempat sejumlah uang yang nominalnya tidak besar, sebagai keuntungan.

Lalu, ketika korban meminta modalnya Rp. 145 juta dikembalikan. Pelaku kembali merayu korban untuk menambahkan modal dan keuntungan lebih. Sehingga, korban mentransfer uang Rp. 200 juta kepada pelaku.

Selanjutnya 25 Januari 2024, korban meminta modalnya Rp. 345 juta beserta keuntungan Rp. 30 juta dipulangkan. Namun terdakwa tak bisa memulangkannya. Ternyata uang korban bukan terpakai untuk usaha, tetapi membayar hutang piutang.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Ayu RismanitaBisnisHUKUMInvestasi BodongJaksa Penuntut UmumJPUjual beli batu splitKabupaten PesawaranKetua Majelis HakimKRIMINALNovita WulandariPENIPUANpenjarapidanaPN Tanjungkarang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prakiraan cuaca ekstrim. (Dok. Freepik)

Selasa, 12 Agustus 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
12/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan cuaca harian. Selasa, 12 Agustus 2025, cuaca Provinsi...

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.