Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding Andri Gustami, terpidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu tetap mendapat hukuman mati.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengaku telah menerima surat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Salinan itu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon atas nama Andri Gustami.
“’Iya benar bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati,” kata Samsumar, Sabtu, 27 April 2024.
Baca juga: Cerita Andri Gustami, Kecewa Tak Dihargai Institusi hingga Dihukum Mati
Sementara itu, kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Yang pasti secara substansial secara teknis kami akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia,” kata dia.
150 Kg Sabu
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, Kamis, 29 Februari 2024.
Kurir spesial jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu, terbukti telah meloloskan narkoba yang melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak 150 kilogram. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Lingga juga menilai perbuatan terdakwa berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” kata dia.
Menurut Lingga perbuatan terdakwa telah melakukan penghianatan kepada negara. Dan terbukti menjadi tiga temannya sebagai alat untuk menampung uang hasil kejahatan penjualan Narkoba.