Bandar Lampung (Lampost.co)– Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di tiga kawasan Kota Bandar Lampung pada Jumat malam, 27 Desember 2024.
Tempat hiburan malam yang disidak meliputi Kenan Karaoke, WLounge, D’ Jazz Karaoke, dan B’ Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De’ Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; serta Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Utara.
Baca juga: Petugas Keamanan Kawal Melekat Pusat Keramaian Lampung Utara di Pergantian Tahun
Dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin mengungkapkan banyak temuan yang menunjukkan pelanggaran aturan, khususnya terkait kelengkapan perizinan.
“Banyak tempat karaoke yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki izin yang lengkap. Seperti izin terkait fasilitas pemadam kebakaran. Ini sangat kami sayangkan, karena hal tersebut menyangkut keselamatan,” ujarnya.
Romi menyatakan, pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam yang melanggar untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi administrasi.
“Jika tidak mereka penuhi, kami akan meminta dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas. Termasuk penutupan sementara,” tegasnya.
Aturan Ketat
Selain itu, Komisi I juga berencana untuk membuat aturan yang lebih ketat terkait operasional tempat karaoke. Termasuk menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 02.00 dini hari. Hal ini pihaknya lakukan untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas tempat hiburan malam terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak main-main. Kenakalan remaja di kota ini sebagian besar berimbas dari tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Pansus akan segera kami bentuk untuk mengatur jam operasional,” kata dia.
Meski demikian, Romi menegaskan pihaknya tidak berniat menghambat investasi di Bandar Lampung, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada semua pihak, termasuk investor. Tapi mereka juga harus berinvestasi dengan mematuhi aturan. Jika aturan tidak mereka tegakkan, maka tempat tersebut harus ada penutupan sementara,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap tempat hiburan malam. Termasuk hotel-hotel, sebelum atau sesudah bulan Ramadan. Langkah ini pihaknya ambil untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Kami tidak pandang bulu. Semua tempat hiburan malam akan kami awasi, dan jika ada pelanggaran, maka harus dapat penindakan. Kami ingin Kota Bandar Lampung menjadi tempat yang nyaman bagi semua,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News