Bandar Lampung (Lampost.co) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial A (43).
Sementara itu, ia tertangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial NL (14). Parahnya, A rudapaksa NL hingga mengandung usia tujuh bulan. NL sendiri merupakan anak tiri dari pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP. Dhedy Adi Putra mengatakan, pelaku telah berkali-kali berbuat bejat kepada anak tirinya sendiri. Pelaku tertangkap, usai korban bercerita kepada ibunya, yang merupakan istri pelaku.
“Perbuatan ini sudah sering terjadi, mulai dari Juli 2024 lalu. Jadi sudah hampir setahun,” ujarnya, Minggu, 15 Juni 2025.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mencabuli anak tirinya sendiri sebanyak 10 kali. Bahkan, meski dalam keadaan mengandung, perbuatan keji itu tetap pelaku lakukan.
“Korban ini mengaku kepada ibunya sedang hamil. Ia juga mengakui yang menghamilinya ayah tiri,” katanya.
Selanjutnya pelaku saat ini sudah teramankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Pelaku terjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.