IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 02:42
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ulubelu Dituntut 19 Tahun Penjara

Adi SunaryoRusdi SenepalbyAdi SunaryoandRusdi Senepal
26/03/24 - 19:17
in Hukum, Kriminal, Tanggamus
A A
Kejari Tanggamus menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

Kejari Tanggamus menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024. Dok/Kejari

Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Tanggamus menuntut terdakwa bapak pelaku persetubuhan anak kandung, dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai ayah kandung korban. Kemudian, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.

“Menuntut terdakwa inisial SS, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

Dia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi. Mengingat pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak berumur 14 tahun.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Sebab, masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap seorang bapak yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.

Tersangka inisial SS (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan pada 8 Agustus 2023. Sebagai pelapornya adalah pihak keluarga sendiri, yang tidak terima atas perilaku seorang bapak kepada putrinya.

Korban Trauma

Korban mengalami perlakuan itu sejak berusia 5 tahun, sampai dengan yang terakhir dilakukan pada 30 Juli 2023. Atau dengan usia korban 13 tahun, sehingga membuat korban trauma. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan. Motifnya lantaran istri pelaku pergi bekerja ke luar negeri.

Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya, yang juga tinggal di pekon (desa) setempat. Selanjutnya, kasusnya diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

Kemudian, pelaku menyadari pihak keluarga mengetahu aksinya tersebu. Hingga mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan sekolah ke pondok pesantren.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: ASUSILABerita TanggamusHUKUMKRIMINALPENCABULAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman.

Polda Lampung Kebut Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah Kerugian Capai 6,7 Miliar

byAsrul Septian
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu bank...

Aliansi Petani Tebu saat siap berangkat aksi ke Kejati Lampung. Dok Aliansi

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PSMI Aliansi Petani Tebu Batal Aksi

byAsrul Septian
10/04/2026

Bandar Lampug (Lampost.co) -- Aliansi Petani Tebu Mandiri Lampung–Sumatera Selatan yang bermitra dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI)  membatalkan...

Desakan Transparansi Kasus Andrie Yunus, Akademisi Soroti Aktor dan Proses Hukum

Desakan Transparansi Kasus Andrie Yunus, Akademisi Soroti Aktor dan Proses Hukum

byWandi Barboyand1 others
09/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mendesak pemerintah dan aparat membuka secara terang benderang aktor utama...

Berita Terbaru

Pelatih Liverpool, Arne Slot
Bola

Arne Slot Butuhkan Atmosfer Suporter demi Singkirkan PSG dari Liga Champions

byIsnovan Djamaludin
10/04/2026

Liverpool (Lampost.co)–Pelatih Liverpool, Arend "Arne" Slot, mulai menyusun rencana besar untuk melakoni misi mustahil pada leg kedua babak perempat final...

Read moreDetails
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman.

Polda Lampung Kebut Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah Kerugian Capai 6,7 Miliar

10/04/2026
Aliansi Petani Tebu saat siap berangkat aksi ke Kejati Lampung. Dok Aliansi

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PSMI Aliansi Petani Tebu Batal Aksi

10/04/2026
Kesepakatan gencatan senjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran selama dua minggu. REUTERS/Majid-Asgaripour

Iran Ancam Perang Lagi dan Tutup Selat Hormuz Usai Serangan Israel ke Lebanon

10/04/2026
Mesir Murka! Serangan Israel ke Lebanon Sengaja Picu Kekacauan Timur Tengah

Mesir Murka! Serangan Israel ke Lebanon Sengaja Picu Kekacauan Timur Tengah

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.