• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/02/2026 16:42
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ulubelu Dituntut 19 Tahun Penjara

Adi SunaryoRusdi SenepalbyAdi SunaryoandRusdi Senepal
26/03/24 - 19:17
in Hukum, Kriminal, Tanggamus
A A
Kejari Tanggamus menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

Kejari Tanggamus menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024. Dok/Kejari

Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Tanggamus menuntut terdakwa bapak pelaku persetubuhan anak kandung, dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai ayah kandung korban. Kemudian, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.

“Menuntut terdakwa inisial SS, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

Dia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi. Mengingat pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak berumur 14 tahun.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Sebab, masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap seorang bapak yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.

Tersangka inisial SS (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan pada 8 Agustus 2023. Sebagai pelapornya adalah pihak keluarga sendiri, yang tidak terima atas perilaku seorang bapak kepada putrinya.

Korban Trauma

Korban mengalami perlakuan itu sejak berusia 5 tahun, sampai dengan yang terakhir dilakukan pada 30 Juli 2023. Atau dengan usia korban 13 tahun, sehingga membuat korban trauma. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan. Motifnya lantaran istri pelaku pergi bekerja ke luar negeri.

Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya, yang juga tinggal di pekon (desa) setempat. Selanjutnya, kasusnya diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

Kemudian, pelaku menyadari pihak keluarga mengetahu aksinya tersebu. Hingga mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan sekolah ke pondok pesantren.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: ASUSILABerita TanggamusHUKUMKRIMINALPENCABULAN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Tenggara Tanggamus Gempa 2.6 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 2.6 magnitudo terjadi pada...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Laut Tanggamus Gempa 1.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.7 magnitudo terjadi pada...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Laut Tanggamus Gempa 1.6 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.6 magnitudo terjadi pada...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengikuti Rapat Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hyatt Regency Bali, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat, 13 Februari 2026. Dok ADPIM
Lampung

Lampung Ditarget Zero Drop Out 2026, Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

byDelima Napitupulu
19/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memasang target ambisius untuk menghapuskan angka putus sekolah di seluruh wilayah Lampung pada...

Read moreDetails
AC milan vs como

Jamu Como, Gol Rafael Leao Selamatkan Rossoneri dari Kekalahan di San Siro

19/02/2026
Rektor UIMandiri Audiensi dengan Mendikti Saintek, Bahas Penguatan Riset dan Inovasi Pendidikan Tinggi

Rektor UIMandiri Audiensi dengan Mendikti Saintek, Bahas Penguatan Riset dan Inovasi Pendidikan Tinggi

19/02/2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat meresmikan hasil preservasi Jalan Randudongkal–Moga dan Jalan Pemalang–Bantarbolang pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pemprov Jateng Perbaiki Ribuan Jalan Berlubang, Ditargetkan Selesai Jelang Mudik Lebaran

19/02/2026
para pemain atletico saat ditahan imbang club brugge

Drama Enam Gol di Belgia, Club Brugge Paksa Atletico Madrid Bermain Imbang 3-3

19/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.