Kotabumi (Lampost.co)— Seorang pria asal Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara tega melecehkan keponakannya sendiri berinisial RA (11). Korban merupakan anak dari adik istrinya, tidak hanya sekali, pelaku melakukannya hingga 5 kali, sejak awal 2024 hingga diamankan oleh petugas.
Tidak hanya cukup melecehkan, korban yang saat ini masih duduk di bangku SD itu juga di lecehkan oleh pamannya sendiri. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, Ansarul Hadi alias Cedi (38) saat di introgasi penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Lampura, Jumat, 11 Oktober 2024.
“Saya khilaf pak, melihat tubuh imutnya. Sebab, tubuhnya tinggi ramping, awalnya saya kasih uang Rp25 ribu,” kata pelaku saat awak media minta keterangan usai di introgasi penyidik.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Lampura, pelaku telah melakukan pelecehan serta persetubuhan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara mengiming – imingi korban dengan sejumlah uang.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua tempat, pelaku melancarkan aksi kejinya tersebut yakni perkebunan yang berada di sekitar tempat tinggal pelaku, dan rumahnya.
Pelaku mengaku melakukan hal itu secara sembunyi – sembunyi. “Kejadiannya sekitar awal Januari 2024, yang melaporkan orang tua korban. Lokasinya itu di kebun dan rumah pelaku,” ujar Kanit PPA, Satreskrim Polres, IPDA Darwis mendampingi Kasat, AKP Stefanus Boyoh di ruangannya.
Pelaku akan terjerat dengan undang – undangan perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun meringkuk di hotel prodeo.
“Pelaku dapat kami amankan setelah petugas berhasil mengetahui keberadaanya di kediamannya. Sebelumnya pelaku berada di kebunnya yang terletak di atas bukit, cukup jauh pada 9 Oktober 2024,” tambahnya.
Saat ini Polres Lampura masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam. Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres setempat.