Bandar Lampung (Lampost.co)– Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meminta jajaran personel Polda, Polres, dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran. Hal ini buntut terdapat belasan personel yang mengalami pemecatan selama 2024.
“Ke depan, kita berharap semakin berkurang pelanggaran-pelanggaran ini. Kita sudah berkomitmen untuk berubah mulai dari diri sendiri. Mulai dari hal-hal kecil dan mulai dari sekarang,” ujar Helmy, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga: Benarkah Mesin ATM Setor Tunai Tidak Bisa Deteksi Uang Palsu?
Menurut Helmy, ia akan menindak tegas dengan proporsional kepada para personel yang melanggar. Sanksi itu sesuai dengan kadar dan jenis pelanggarannya.
Pada tahun 2024 total 14 personel mengalami pemecatan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Belasan personel tersebut karena melanggar kode etik.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota. Total ada 194 perkara pengaduan dari masyarakat ke Bidang Propam Polda Lampung.
Dari 14 tersebut, 4 di antaranya masih mengajukan banding dan sedang dalam proses. Polda Lampung, menurut Helmy tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang anggotanya lakukan.
Adapun 194 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Kemudian melakukan penyalahgunaan wewenang dan lainnya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya. Adapun jumlahnya 172 perkara di tahun 2024. Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara.
Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya. Hal itu dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran.
“Saya berharap dengan adanya tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri. Supaya lebih disiplin dan profesional,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News